Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Setiap orang terlahir merdeka & memiliki hak & martabat yg sama.
Otak saya disadap selama lebih dari 5 tahun. Yang menyadapnya ada banyak karena yg menyadapnya sengaja mendiskreditkan dengan cara mengajak/menyuruh orang lain untuk ikut menyadap. Mereka mendengarkan & menonton otak saya beramai-ramai selama lebih dari 5 tahun.
Ada lebih dari 1 alat penyadap yg ditanam dikepala. Matanya disadap terpisah, padahal apa yg dilihat ada di otak.
Alat penyadap otaknya tidak cuma menyadap otak, tetapi juga mengeluarkan suara di dalam kepala (tanpa melalui telinga) sehingga menginterupsi otak setiap saat, bahkan mengeksploitasi otak.
Setiap orang berhak atas semua hak & kebebasan tanpa pembedaan apapun.
Setiap hari siang malam saya harus mendengar suara suara di dalam kepala yg sengaja mereka perdengarkan & mengintimidasi secara terus-menerus selama bertahun-tahun. ditambah saya jadi gugup tidak karuan karena otak saya diperhatikan banyak orang tanpa henti.
Ini adalah pelanggaran privasi terburuk sepanjang masa, karena panca indera jadi tersadap semuanya, karena panca indera ada di otak (kesadaran). Bahkan mimpi ikut tersadap. Segala sesuatu yg kita sebut sebagai privasi jadi hilang.
Bahkan mereka menonton saat saya sedang mengetik ini.
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan & keamanan pribadi.
Dengan menciptakan laporan ini, setidak-tidaknya dunia jadi tahu bahwa ada kejahatan semacam ini, bahkan masih berlangsung hingga sekarang & ternyata ada alat semacam ini (alat penyadap otak) & dipakai oleh lembaga/instansi tertentu (Intelijen Polri/Satuan Intel Kepolisian).
Sebuah kejahatan HAM yg dilakukan oleh negara secara terstruktur & sistematic selama bertahun-tahun & tidak pernah terungkap sebelumnya.
Quote:
Fungsi-fungsi penyadapnya:
- Telepresence
- Mind Control
- Biotelemetry
Kategorinya HAM berat, karena ada unsur penyiksaannya & durasinya sangat lama. Penyiksaan yg dimaksud adalah berupa psikologis.
Alat penyadap otaknya memiliki 3 fungsi: telepresence, mind control, biotelemetry. "Telepresence" adalah semacam video call yg dapat mengirim & menerima suara & gambar dari & ke otak.
"Mind control" dapat mengendalikan otak jarak jauh. Sedangkan "Biotelemetry" menerjemahkan gelombang otak ke dalam bentuk suara & gambar.
Tidak seorang pun boleh jadi target penyiksaan atau perlakuan buruk atau tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Penyadapan ini illegal karena tidak sesuai prosedur penyadapan & tidak ada izin penyadapan bahkan tidak ada kasus apa-apa selain penyadapannya itu sendiri yg melanggar hukum. Karena mereka sengaja mencemarkan nama baik/mendiskreditkan saya sedari awalnya.
Mereka tidak menghormati HAM yg jadi Hak dasar bagi setiap manusia.
Spoiler for :
Dipakai untuk menganalisa binatang.
Setiap orang berhak atas pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum.
Bahkan penjahatpun tidak boleh disadap otaknya. Apalagi bukan penjahat? Karena ini sangat tidak manusiawi (kejahatan kemanusiaan) & melanggar batas-batas kemanusian & perbuatan yg sewenang-sewenang, tidak bermoral, merendahkan martabat, mencemarkan nama baik, tidak adil, & merampas privasi & hak-hak asasi secara sengaja.
Ini tentang KEMANUSIAAN & LEGALITAS.
Setiap orang berhak atas pemulihan yg efektif oleh pengadilan nasional yg berwenang atas tindakan-tindakan yg melanggar hak-hak dasar yg diberikan kepadanya oleh konstitusi atau undang-undang.
Yang lebih biadabnya lagi, keluarga saya disuruh ikut menyadap otak saya. Telinga mereka dipasangi alat untuk mendengarkan otak saya. Tetapi malah jadi ikut disadap semuanya sehingga yg disadap otaknya jadi banyak.
Spoiler for Banyak yg disadap otaknya:
Beberapa waktu yg lalu ibu saya dirawat di ICU karena sakit jantung, sambil disadap otaknya.
Kebanyakan yg disadapnya dibohongi oleh yg nyadapnya. Awalnya disuruh ikut menyadap, tetapi malah jadi ikut disadap. Sehingga jadi banyak yg disadapnya. Bahkan ada orang-orang yg tidak saya kenal ikut disadap. Benar-benar krisis kemanusiaan.
Semua sama di depan hukum & berhak tanpa diskriminasi (membeda-bedakan) atas proteksi hukum yg sama.
Semua berhak atas proteksi yg sama kepada diskriminasi apa pun & kepada hasutan apa pun untuk diskriminasi tersebut.
Negara memiliki kewajiban melindungi privasi warga, apalagi hak dasar manusia.