• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Operator Siap Patuhi Larangan SMS Gratis

al_hudzaifah

IndoForum Junior A
No. Urut
18915
Sejak
16 Jul 2007
Pesan
3.389
Nilai reaksi
60
Poin
48
Operator Siap Patuhi Larangan SMS Gratis

11 Januari 2009


Operator telekomunikasi siap mematuhi aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu larangan adanya layanin SMS gratis antaroperator. "Kita akan mematuhi peraturan tersebut," kata Division Head Public Relations Indosat Adita Irawati.

Senada dengan Indosat, XL dan Axis juga akan mematuhi peraturan pemerintah yang melarang layanin SMS gratis antar operator tersebut. Indosat sendiri setuju dengan aturan tersebut untuk mengatur bisnis pada industri telekomunikasi yang semakin kompetitif.

"Kita setuju dengan aturan tersebut. Kita juga memahami apabila ada operator yang memberikan layanin SMS gratis karena ingin mendapatkan pasar yang lebih besar," katanya.

Adita mengatakan Indosat tidak benar-benar memberikan layanin gratis SMS antaroperator. "Pada dasarnya layanin SMS kita tidak ada yang benar-benar gratis karena ada syarat melakukan sesuatu sebelum mendapatkan SMS gratis," katanya.

Sedangkan GM Corporate Communication XL, Myra Junor mengatakan pihaknya akan mengubah layanin SMS gratis XL. "Kita kemarin menawarkan SMS gratis. Karena ada peraturan tersebut, kita akan mengubahnya, tetapi butuh waktu untuk sosialisasi ke pelanggan," ujarnya.

Myra mengatakan layanin SMS bukan merupakan primadona, karena pelanggan XL lebih menggunakan layanin panggilan (voice). "Dengan tarif murah xl pelanggan menggunakan voice, masih mengutamakan voice," katanya.

Untuk masalah SMS, Myra mengatakan Xl membutuhkan kejelasan dari regulator misalnya tarif batas bawah SMS antar operator. "Kita butuh panduan, berapa batas bawah tarif SMS," katanya.

Sementara itu, Presiden Direktur dan CEO AXIS Erik Aas mendukung dan tidak mempermasalahkan peraturan larangan SMS gratis antar operator. "Aturan itu tidak bermasalah bagi kami karena kami tidak menawarkan SMS gratis kepada pelanggan Axis," katanya.

Erik mengatakan Axis lebih mementingkan layanin dan program untuk percakapan bagi pelanggannya.

Sedangkan Chief Sales Officer Smart Telecom Charles Sitorus mengatakan pihaknya masih mengkaji aturan larangan SMS gratis antar operator tersebut. Smart akhir 2008 meluncurkan program layanin SMS gratis off net dan on net bagi pelanggannya.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan telah mengirimkan surat kepada para operator telekomunikasi agar menghentikan tarif promosi SMS gratis antar operator.

"BRTI sudah mengirimkan surat kepada para operator terkait kompetisi tarif SMS. Agar mulai 31 Desember 2008 menghentikan SMS tarif nol," kata Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar, disela-sela jumpa pers dan refleksi akhir tahun di Kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu (31/12)

Basuki yang juga Ketua BRTI tersebut mengatakan, tarif promosi SMS gratis ke semua operator bisa menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi operator lain. "Kemungkinan dengan tarif gratis ini akan menimbulkan spam dan mengganggu jaringan operator lain. Tidak etis berpesta di halaman orang lain," katanya,

Basuki melihat operator telekomunikasi yang menggelar program SMS gratis ini adalah operator kelas menengah yang berusaha menarik pelanggan lebih banyak.

Beberapa operator telekomunikasi membuat program SMS gratis ke semua operator dan ada juga yang mensyaratkan SMS gratis berlaku setelah mengirimkan beberapa SMS. Ketua BRTI berharap agar industri telekomunikasi dan masyarakat melihat bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan agar jaringan telekomunikasi tidak terganggu.

Sumber: mediaindonesia.com
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.