Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan, omnibus law tak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, pemerintah akan memperkuat & mempermudah pelaku usaha dalam mengerjakan sertifikasi halal.
Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah melalui omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja harap mempermudah proses sertifikasi halal karena pelaku usaha mikro & kecil (UMK) merasa terbebani. Rencananya, mengatakan Kiai Ma'ruf, pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMK.
"Proses sertifikasi halal UMK tidak dipungut biaya. Dipermudah. Itu prinsip-prinsip yg ada (dalam draf omnibus lawRed)," mengatakan Kiai Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).
Pernyataan Wapres tersebut untuk menanggapi beredarnya draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yg di dalamnya disebutkan bahwa Pasal 4 UU JPH terkait kewajiban sertifikasi halal dicabut. Ia menegaskan, penghapusan pasal tersebut tak ada dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Menteri Agama, Kemenko Perekonomian, juga sudah menjelaskan. Tidak ada penghapusan, justru akan terus diperkuat," mengatakan Kiai Ma'ruf menegaskan.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam kesempatan terpisah menegaskan hal serupa. Menurut dia, aturan sertifikasi halal tak dihapus, tetapi diatur supaya proses sertifikasinya dapat lebih cepat & efisien.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan supaya seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara cepat. Oleh karena itu, aturan sertifikasi halal ini pun akan diatur dalam omnibus law supaya prosesnya dapat lebih cepat.
Percepatan perlu dilakukan supaya masyarakat dapat segera memperoleh kepastian. "Tetap (sertifikasi halal tetap berjalanRed). Tapi, nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya & bagaimana supaya ada kepastian," mengatakan Fahrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap perumusan. Setelah selesai, dirinya akan menyerahkan kepada Presiden Jokowi. "Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru dapat disajikan kepada Bapak Presiden," mengatakan dia.
Fachrul saat mengerjakan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1), juga sudah mengklarifikasi kabar penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Fahcrul mengatakan, UU JPH masuk dalam omnibus law untuk perbaikan sejumlah pasal.
Menurut dia, sertifikasi halal belum berjalan seperti yg diharapkan. Ada yg dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yg membutuhkan waktu lama.
Dengan adanya perbaikan aturan, proses pengurusan sertifikat halal diharapkan dapat selesai dalam waktu 21 hari. Selama rentang waktu itu akan diketahui apakah sertifikat halal dari pemohon dapat diterbitkan atau tidak.
Selain soal sertifikasi halal, omnibus law juga akan mengatur masalah wakaf. Menurut dia, aturan wakaf terlalu rumit. Seseorang yg harap mewakafkan hartanya harus datang ke bunk, menunjuk nazir, & lainnya. Rumitnya proses itu dianggap menciptakan seseorang urung mewakafkan hartanya. "Dibuat terobosan supaya saat mau wakaf cuma melalui ponsel, langsung dapat akta, & langsung dapat jalan," mengatakan dia.
Pemerintah sedang menyiapkan beberapa RUU untuk mengerjakan omnibus law yg merupakan metode untuk mengganti atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai UU. RUU Cipta Lapangan Kerja salah satunya. Ada sedikitnya 1.244 pasal dari 79 UU yg akan diganti atau dicabut dalam RUU tersebut.
Hari ini 10:07