yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Fika (20), seorang oknum pelajar SMA di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan temannya Andhika ditangkap Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau karena bersedia menjadi kurir 2 kilogram ganja. Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (9/8) malam, saat hendak mengantarkan paket ganja kepada pemesan di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan dua paket besar ganja seberat 2 kilogram dibungkus kertas koran yang disimpan dalam tas ransel dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kota Lubuklinggau.
Informasi yang dihimpun penangkapan keduanya hasil informasi warga, ada transaksi ganja dalam jumlah besar masuk kedalam Kota Lubuklinggau. Lalu, dilakukan penyelidikan sehingag berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti (bb) ganja di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Seni.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir didampingi Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan keduanya hasil informasi yang diperoleh polisi.
Kemudian dilakukan penyelidikan dari lokasi pengambilan ganja tersebut di Desa Embacang Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas (Mura). Keduanya, disergap saat menggunakan sepeda motor di Jalan Patimura. Modus yang dilakoni keduanya memesan paket ganja dengan seseorang melalui telepon.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa ganja menggunakan sepeda motor yang dibungkus kertas koran untuk mengelabuhi aparat kepolisian. Jika dilihat dari kualitas ganja yang diamankan diduga ganja itu berasal dari Mura-Lubuklinggau, karena teksturnya berbeda dengan ganja dari Aceh. Sehingga, polisi akan melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan. Apalagi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir pengantar ganja.
“Keduanya mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500.000, untuk sekali mengantar ganja. Namun, diduga ganja itu akan dijual kedua lagi. Sebab, salah satu tersangka berstatus seorang siswa di sekolah menengah atas (SMA) di Kota Lubuklinggau,” jelas Chaidir, Jumat (10/8/2012).
Mengenai adanya indikasi ladang ganja di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau, Hasanuddin menjelaskan, pihaknya mengembangkan kasus yang ada dan melakukan penyisiran di daerah-daerah yang diduga menjadi tempat ladang-ladang ganja.
Tersangka Andika dan Fika saat diinterograsi mengaku baru sekali menjadi kurir ganja. “Kami cuma ambil ganja di Desa Embacang dan dibayar Rp500.000, sekali antar. Jadi kami belum tahu pak siapa yang beli barang kami itu,” pungkasnya.