• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Oknum Jaksa Menyebar HOAX, Tapi Tidak Ditindak?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Pria berinisial EW salah satu warga Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yg diketahui baru-baru ini melaporkan kepala desanya ke kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yg kemudian dilanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020, mengaku kecewa dengan pernyataan yg dihinggakan oleh Kasi Intel Kejari Lebong, M Zacky, SH, yg menuding dirinya (EW, red) menyampaikan laporan palsu. Padahal EW sendiri mengaku sebagai korban & mengalami sendiri atas perkara yg dilaporkannya itu.


Kok dapat-dapatnya pak Zacky bilang saya menyampaikan laporan palsu, pak Zacky itu yg bohong, ujar EW, Kamis (4/11/2021).

EW juga mengaku tidak terima atas tuduhan Zacky yg menyebut dirinya sudah memalsukan tandatangan NR & WH di surat pengakuan yg dihinggakannya ke Kejati Bengkulu baru-baru ini. EW menegaskan bahwa tandatangan 2 orang tersebut adalah asli & tidak ada unsur paksaan. Bahkan EW mengaku pernah dipanggil oleh Kejari untuk dimintai keterangan terkait tandatangan NR & WH pada surat laporan yg dihinggakannya ke Kejati Bengkulu.

Tandatangan itu asli kok, pihak Kejari kan sudah tanya langsung dengan yg bersangkutan, mereka mengakui bahwa itu tandatangannya, kok fakta yg dihinggakan ke publik malah kebalikannya, tambah EW.

Hal senada juga dihinggakan oleh NR yg merupakan salah satu korban pemotongan BLT DD di desa Nangai Tayau yg juga ikut menandatangani surat laporan yg dihinggakan EW ke Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. NR dengan tegas mengaku ikut menandatangani surat laporan tersebut & tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun. NR juga mengaku pernah dipanggil oleh pihak Kejari Lebong untuk mengklarifikasi terkait tandatangannya itu. Di hadapan penyidik NR sudah memastikan bahwa itu (Tandatangan, red) adalah tandatangannya.

Waktu itu kan saya pernah dipanggil ke Kejari, saya ditanya apakah di laporan itu memang benar-benar tandatangan saya, & waktu itu saya jawab memang benar itu tandatangan saya, kok pak Zacky malah bilang saya ngakunya itu bukan tandatangan saya, ini jelas pak Zacky bohong, cetus NR.

Lebih jauh NR juga menceritakan bahwa pada saat dirinya diperiksa di Kejari, ada penyidik yg membujuknya supaya mengakui bahwa tandatangan di surat laporan yg dihinggakan EW ke Kejati bukan ditandatangani olehnya (Dipalsukan oleh EW, red), oknum penyidik tersebut juga mengarahkan supaya NR segera minta maaf kepada Kades.

Katanya kalau saya mau mengakui bahwa itu bukan tandatangan saya & saya minta maaf kepada kades maka saya akan dimasukkan lagi sebagai penerima bantuan, tetapi saya tidak mau, karena itu memang benar-benar tandatangan saya, beber NR.

Menariknya lagi, NR juga menceritakan ulah oknum penyidik yg mengarahkannya supaya tidak berlawanan dengan kades karena kades (Nangai Tayau, red) karena uangnya banyak.

Dak usahlah melawan kades, dak akan dapat anda melawan, kades anda tu duitnya banyak, cerita NR menirukan ucapan oknum penyidik padanya.

Kilas balik ke belakang, sebelumnya pada hari Jumat (29/10/2021), Kasi Intel Kejari Lebong, M Zacky, SH, menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pemotongan BLT DD di Desa Nangai Tayau. Pada kesempatan itu Zacky menyampaikan, laporan yg dihinggakan oleh warga Desa Nangai Tayau adalah laporan palsu. Zacky mengaku pihaknya sudah memanggil beberapa orang warga Desa setempat yg mengaku korban untuk dimintai keterangan, meliputi, LS, WH, NR & EW, termasuk juga kades setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada LS, WH & NR mereka mengaku tidak pernah menandatangani laporan yg dihinggakan ke Kejati tersebut. Laporan itu, cuma ditanda tangani oleh pelapor berinisial EW, mengatakan Zacky pada jumpa pers yg digelar Jumat (29/10) lalu, dikutip dari radarlebong.rakyatbengkulu.com.

Zacky juga menyampaikan, selama proses pengusutan pihaknya menemukan fakta baru, yakni, diduga ada persoalan pribadi antara EM & YN untuk melaporkan Kades Nangai Tayau kepada dugaan pemotongan BLT DD di desanya dengan mencatut nama warga lain.

Laporan yg dihinggakan ke Kejati Bengkulu ini adalah laporan palsu & dapat dijerat dengan ketentuan hukum yg berlaku, ujarnya.


sumur Hari ini 08:02
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.