• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

OJK Percepat Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
hDMkV.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan berupaya mempercepat pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Pembentukan perusahaan ini diklaim regulator sebagai salah satu upaya pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna mendorong perekonomian.

"Pentingnya pengembangan sektor UMKM yang mayoritas tidak memiliki jaminan dan keterbatasan aspek legal formal maupun kesulitan untuk memenuhi teknis persyaratan dari perbankan, mengakibatkan pelaku UMKM membutuhkan kehadiran perusahaan penjaminan kredit," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non bunk (IKNB) I Ngalim Sawega di kantornya, Kamis (21/8/2014).

Perusahaan yang akan berbentuk perseroan terbatas (PT) tersebut, ujar Ngalim, diharapkan dapat menjamin kredit UMKM. Sehingga, akses masyarakat UMKM atas fasilitas kredit dapat diperluas. Perusahaan penjaminan kredit semacam ini juga diakui Ngalim telah terbukti berhasil diaplikasikan di sejumlah negara di dunia. "Di Singapura, Malaysia, Korea, dan Kanada sudah berhasil," jelas dia.

Sejak tahun 2013 lalu, OJK telah memberi izin pembentukan enam perusahaan penjaminan kredit daerah. Sehingga secara keseluruhan terdapat 10 perusahaan penjamin kredit daerah di Tanah Air, yaitu PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kalsel, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Kalteng, dan PT Jamkrida Babel.

"Saat ini masih terdapat 24 provinsi yang belum memiliki perusahaan penjaminan kredit. 8 provinsi diantaranya telah memiliki peraturan daerah terkait pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah dan 16 provinsi yang lain belum memiliki peraturan daerah tersebut," ujar Ngalim.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.