• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

OJK Minta Masyarakat Hati-hati terhadap Arisan MMM

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
EqK6F.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Ini terkait arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari danang yang disetorkan.

Menurut Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, saat ini banyak masyarakat yang melakukan investasi karena tergiur imbal hasil tinggi, tanpa memikirkan risikonya.

"Banyak sekali kegiatan-kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat. Masyarakat sering sekali tergiur imbal hasil yang tinggi. Kadang-kadang masyarakat lupa, di balik imbal hasil yang tinggi, ada risiko yang besar," ujar Anto di Kantor Pusat OJK, Rabu (6/8/2014).

Oleh karena itu, OJK memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlunya ketelitian sebelum berinvestasi. Masyarakat pun diminta tidak ragu bertanya ataupun melaporkan kepada OJK jika ada hal-hal yang janggal atau perlu diketahui masyarakat.

"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return. Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat) tidak enaknya, marah-marah," ujar Anto.

Anto mengungkapkan, apabila ada suatu tawaran investasi yang dapat dikatakan kurang masuk akal, masyarakat harus meneliti pihak mana yang menawarkan produk atau layanin tersebut. Selain itu, masyarakat pun harus benar-benar mengetahui manfaat dan biayanya serta bagaimana risikonya.

Terkait dengan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau layanin Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 24 Juli 2014 dan merupakan peraturan pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif berlaku pada 6 Agustus, Anto menyatakan bahwa nantinya setiap iklan produk jasa keuangan harus bertuliskan "terdaftar dan diawasi OJK".

"Jika MMM tidak melakukan hal itu, maka bisa saja dibawa ke ranah pidana sehingga masyarakat bisa memisahkan mana tawaran yang di-cover oleh pelaku yang diawasi OJK, mana yang tidak. Kalau MMM tidak ada tulisan itu, ya kena," urai Anto.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.