• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

OJK Kini Pengawas Pasar Modal

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
VLSWJ.jpg


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga non bunk menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) per Januari 2013.

"Ini tugas berat kami untuk dapat memperbaiki industri keuangan yang menjadi harapan bagi semua pelaku pasar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, awal Januari 2013.

Ia mengatakan, OJK diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan di industri pasar modal Indonesia serta akan agresif mengadakan edukasi kepada masyarakat Indonesia. OJK akan membantu otoritas Bursa untuk mendorong perusahaan melakukan pelepasan saham ke publik melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (IPO). OJK juga merencanakan pendekatan ke sejumlah perusahaan yang dianggap potensial untuk menggelar IPO.

Selain itu, lembaga ini akan menciptakan situasi yang lebih kondusif dan aturan yang sesuai bagi pelaku pasar. Ada tiga strategi yang disebutkan OJK untuk mendorong pertumbuhan pasar modal di Indonesia.

Pertama, pendalaman pasar (market deepening) dengan menambah likuditas di pasar serta jumlah emiten. Kedua, market integrity yang disiapkan untuk membuat pelaku pasar lebih kompetitif dengan infrastruktur memadai. Ketiga, OJK akan berupaya menegakan hukum (law enforcement) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pasar. Dengan tiga strategi itu, diharapkan tidak akan ada banyak pelanggaran dan investor menjadi lebih aman.

Tahun depan, tugas OJK akan bertambah dengan menggantikan peran bunk Indonesia (BI) untuk mengawasi lembaga perbankan. OJK akan menjadi otoritas baru pengawasan sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya, otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni bunk Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai pengawas lembaga keuangan non-bunk.

OJK sebagai pengawas industri keuangan yang baru, diharapkan membuat kebijakan dan peraturan jauh lebih baik dari saat ini, sehingga bisa mendorong kemajuan industri keuangan nasional. Keberadaan OJK tidak bisa dilepaskan dari otoritas moneter dan otoritas fiskal. Sebagai otoritas moneter, BI membutuhkan akses data perbankan yang cepat dan tepat. Bagi bunk sentral, kewenangan menggunakan informasi data OJK sangat penting untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat terhadap keadaan perbankan nasional.

Agar lembaga ini kredibel, OJK diharapkan pelaku industri keuangan mengupayakan beberapa langkah. Pertama, menerapkan secara konsisten prudential regulation yang berlaku secara internasional. Kedua, meregulasi instrumen keuangan dan pasarnya, bukan hanya institusinya. Ketiga, mengembangkan transparansi dan membangun pendukung untuk menciptakan 'market discipline'.

Kehadiran OJK diharapkan membangun industri keuangan yang sehat, yakni stabil, kuat dan efisien. Mempunyai daya tahan terhadap gejolak, terutama akibat faktor eksternal. OJK dibentuk dengan konsep 'Form Follows Function'.

Keberadaan OJK ditopang kerangka kerja institusi, baik kebijakan maupun operasi. Ada regulasi dan supervisi industri keuangan terintegrasi yang memungkinkan OJK mengamati perilaku industri secara utuh. Ada mandat untuk melakukan koordinasi antar-otoritas, seperti OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan, melalui pertukaran data dan informasi keuangan, pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk sistem peringatan dini dan protokol manajemen krisis (CMP).

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan tujuh anggota Dewan Komisioner OJK (DK OJK) pada 19 Juni 2012. Muliaman D Hadad menjadi ketua dan Rahmat Waluyanto (wakil ketua DK OJK). Lima lainnya ditetapkan sebagai anggota, yaitu Nurhaida (mantan Ketua Bapepam-LK), Firdaus Djaelani (mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan), Kusumaningtuti Sandriharmy (mantan Kepala Kantor BI cabang New York), Ilya Avianti (mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan), dan Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional bunk Indonesia).

Selain tujuh komisioner tersebut, ada dua anggota ex officio dari pemerintah dan bunk sentral, yakni Deputi Gubernur bunk Indonesia, Halim Alamsyah dan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati. Pelantikan sembilan anggota DK OJK diadakan di Kantor Mahkamah Agung pada 20 Juli 2012.

Meski memegang penuh kekuasaan pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan, keberhasilan OJK ditentukan kemampuannya dalam melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan lembaga terkait terutama bunk Indonesia yang setelah adanya OJK bertugas mengawal stabilitas sistem keuangan secara makro atau macro prudensial dari sisi moneter dan sistem pembayaran.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.