• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita OC Kaligis Laporkan Wamen Denny ke Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Wh8g7.jpg

Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan Denny di jejaring sosial Twitter, mengenai "Advokat Koruptor = Koruptor".

Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi'.

Menurut OC, pernyataan Denny di jejaring sosial tersebut sudah menghina para pengacara yang kini menangani kasus-kasus korupsi. Selain itu juga Denny dinilai tidak paham hukum.

"Masa wakil menteri tidak bisa mengerti hukum dan mempertontonkannya di muka publik. Itu memalukan," ujar OC saat dihubungi, Kamis 23 Agustus 2012.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pasal yang dilaporkan ke Denny, lanjut mantan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin ini yakni Pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dasar laporan itu, kata OC adalah penghinaan.

Setiap pengacara, kata OC wajib membela orang, hal tersebut sesuai dengan pasal 54 dan 56 KUHP. "Jadi pernyataan Denny di twitter itu sudah menabrak UU yang ada, semua orang sama di mata hukum," kata dia.

Tentang tweet kontroversialnya itu, Denny menyatakan tidak bermaksud menghina profesi advokat. “Yang saya sebut advokat pembela kasus korupsi ada dua kriterianya, yaitu yang membela koruptor membabi-buta, dan yang tanpa malu menerima bayaran dari hasil tindakan korupsi,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.