Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.
Hakim Ketua, Sujatmiko menambahkan pemeriksaan Angelina Sondakh dilanjutkan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Menyatakan nota keberatan, atau esepsi kuasa hukum terdakwa Angelina Pinkan Sondakh tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan dakwaan nomor 22/24/08/2012 tertanggal 28 Agustus 2012, dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara ini. Memerintahkan agar pemeriksaan terhadap terdakwa Angelina Pinkan Sondakh agar dilanjutkan."ujar Sujatmiko.
Hakim Ketua, Sujatmiko menambahkan pemeriksaan Angelina Sondakh dilanjutkan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Menyatakan nota keberatan, atau esepsi kuasa hukum terdakwa Angelina Pinkan Sondakh tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan dakwaan nomor 22/24/08/2012 tertanggal 28 Agustus 2012, dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara ini. Memerintahkan agar pemeriksaan terhadap terdakwa Angelina Pinkan Sondakh agar dilanjutkan."ujar Sujatmiko.