Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Dalam sejarah hukum & ketatanegaraan Indonesia, jarang terdapat istilah yg begitu sering diucapkan, namun begitu jarang dipahami secara yuridis, seperti frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia bergema dalam pidato kenegaraan, diteriakkan di jalan-jalan, disematkan dalam dokumen politik, bahkan dijadikan dasar moral dalam berbagai kebijakan publik. Namun, ketika ditelaah secara ketat dalam teks konstitusi, istilah tersebut ternyata tidak pernah disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945. Negara yg diatur, dibentuk, & diberi legitimasi oleh UUD 1945 bernama Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan ini tampak sepele di permukaan, tetapi mengandung persoalan serius dalam ranah hukum tata negara & politik kedaulatan.
Penyisipan istilah NKRI ke dalam undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bukan sekadar kekeliruan redaksional, melainkan persoalan ontologis mengenai siapa sebenarnya subjek hukum yg sah mewakili negara dalam sistem moneter. Ketika undang-undang menetapkan bahwa Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia, muncul pertanyaan mendasar: negara yg mana yg dimaksud? Apakah entitas yg disebut NKRI tersebut memiliki dasar konstitusional yg sah? Dalam teks UUD 1945, tidak ada satu pun pasal yg menyebut NKRI sebagai badan hukum publik yg dapat bertindak atas nama negara. Dengan demikian, pengesahan uang atas nama NKRI menimbulkan ketidaksesuaian antara hukum dasar & hukum turunan.
Secara hierarkis, norma hukum di Indonesia tunduk pada asas lex superior derogat legi inferiori bahwa norma hukum yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yg lebih tinggi. Dalam konteks ini, UUD 1945 sebagai hukum tertinggi harus jadi rujukan utama bagi setiap bentuk peraturan perundang-undangan. Maka, ketika sebuah undang-undang mencantumkan istilah yg tidak bersumber dari atau tidak sesuai dengan konstitusi, tindakan tersebut bukan cuma cacat formil, tetapi juga mengandung cacat materiil yg dapat membelokkan arah legitimasi negara.
Penggunaan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam undang-undang dapat ditafsir sebagai bentuk makar konstitusional (constitutional treason). Dalam pengertian klasik, makar adalah upaya menggulingkan pemerintahan yg sah melalui kekerasan. Namun dalam konteks hukum tata negara modern, makar tidak sering berupa tindakan fisik. Ia dapat mengambil bentuk yg lebih halus: pergeseran kekuasaan melalui rekayasa hukum. Makar konstitusional terjadi ketika substansi atau kehendak UUD diubah secara diam-diam melalui produk hukum yg tampak sah secara prosedural, tetapi sesungguhnya mengalihkan atau menggantikan legitimasi konstitusional kepada entitas lain yg tidak sah.
Dalam kasus ini, NKRI berperan sebagai simbol politik yg diangkat jadi entitas hukum tanpa legitimasi konstitusional. Dengan demikian, tindakan legislator yg menempatkan NKRI sebagai penerbit Rupiah dapat dipandang sebagai tindakan yg mengubah struktur kedaulatan tanpa melalui prosedur amandemen konstitusi. Hal ini sejalan dengan pandangan teoretis Carl Schmitt, yg menyatakan bahwa inti dari konstitusi adalah keputusan tentang siapa yg berdaulat. Ketika subjek hukum baru diperkenalkan tanpa dasar konstitusional, maka sesungguhnya sudah terjadi pengambilalihan otoritas kedaulatan melalui jalur hukum.
Tindakan semacam ini juga berpotensi memperkuat fenomena state capture corruptionyakni kondisi ketika proses politik & hukum dikendalikan oleh kelompok atau kepentingan tertentu yg memiliki kekuatan ekonomi & politik dominan. Dalam konteks kebijakan moneter, penguasaan kepada otoritas penerbitan uang bukan perkara administratif, melainkan menyangkut kendali kepada instrumen kedaulatan ekonomi. Jika entitas simbolik seperti NKRI dipakai sebagai justifikasi legal untuk menggantikan subjek hukum yg sah, maka celah tersebut dapat dimanfaatkan untuk meloloskan kebijakan yg tidak dapat diuji secara konstitusional.
Di titik inilah letak bahayanya: konstitusi yg semestinya jadi pagar hukum justru dijadikan selubung bagi kekuasaan yg tidak akuntabel. Dalam tradisi demokrasi konstitusional, kedaulatan rakyat cuma dapat dijalankan melalui prosedur yg diatur oleh konstitusi. Ketika norma undang-undang menciptakan entitas baru di luar struktur konstitusional, maka terjadi pelanggaran kepada asas kedaulatan rakyat itu sendiri. Makar konstitusional begitu tidak membutuhkan senjata, cukup dengan perubahan redaksi dalam pasal-pasal strategis, maka seluruh arsitektur kekuasaan dapat digeser tanpa disadari publik.
Secara hukum, langkah korektif kepada potensi penyimpangan ini dapat dilakukan melalui prosedur uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memiliki kewenangan untuk menilai apakah norma dalam suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan uji materiil kepada pasal-pasal yg mengpakai istilah NKRI dapat diajukan dengan argumentasi bahwa istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional & menimbulkan ambiguitas kepada kewenangan negara. Jika MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD, maka pasal itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, persoalan ini tidak cuma berhenti pada ranah hukum. Ia memiliki implikasi politik & epistemologis yg luas. Pencantuman istilah NKRI dalam undang-undang, termasuk pada uang kertas yg beredar, menciptakan kesan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh entitas simbolik yg abstrak, bukan oleh institusi konstitusional yg dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, rakyat sebagai pemilik kedaulatan kehilangan titik rujukan yg sah kepada siapa mereka menuntut hak atau menagih tanggung jawab negara.
Selain itu, dari perspektif simbolik, uang adalah manifestasi tertinggi dari kedaulatan hukum & ekonomi. Ia adalah representasi fisik dari janji negara kepada nilai & stabilitas. Ketika uang diterbitkan atas nama entitas yg tidak diatur dalam konstitusi, maka nilai simboliknya ikut terdegradasi. Ketidakjelasan tentang siapa penerbit yg sah menciptakan ruang abu-abu dalam sistem moneter. Lebih dari itu, kepercayaan publik kepada instrumen keuangan dapat terganggu karena legitimasi hukum yg mendasarinya kabur.
Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan preseden berbahaya: kalau istilah simbolik dapat diangkat jadi dasar hukum tanpa landasan konstitusi, maka bukan tidak mungkin entitas-entitas lain yg bersifat ideologis, kultural, atau bahkan sektarian, dapat mengklaim legitimasi serupa di masa depan. Akibatnya, sistem hukum kehilangan kejelasan hierarkinya, & konstitusi yg semestinya jadi sumber tertinggi hukum negara berubah jadi dokumen yg dapat ditafsir sekehendak politik.
Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah & parlemen tidak cuma berhenti pada menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap istilah & konsep dalam undang-undang tunduk pada teks & semangat konstitusi. Revisi kepada undang-undang yg mengandung inkonsistensi semacam itu jadi langkah mendesak untuk mengembalikan supremasi UUD 1945.
Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi perlu memegang peran aktif sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution). Dalam konteks ancaman makar konstitusional, MK tidak boleh sekadar jadi lembaga pasif yg menunggu permohonan uji materiil, melainkan harus berani mengingatkan pembentuk undang-undang tentang batas-batas konstitusional yg tidak boleh dilanggar.
Kesadaran konstitusional masyarakat juga perlu diperkuat. Selama istilah seperti NKRI terus dipakai secara sembarangan tanpa pemahaman yuridis yg tepat, publik akan terus menganggap bahwa semua hal yg mengandung label NKRI otomatis sah, nasionalis, & konstitusional. Padahal, dalam negara hukum, legitimasi tidak berasal dari semboyan, melainkan dari teks hukum tertinggi yg disepakati secara nasional.
Dengan demikian, penyisipan istilah NKRI dalam undang-undang, termasuk dalam UU Mata Uang, harus dibaca bukan sebagai kebetulan administratif, melainkan sebagai peringatan tentang bagaimana konstitusi dapat digeser melalui jalur hukum yg tampak sah. Jika dibiarkan, hal ini jadi bentuk makar konstitusional: pengambilalihan kedaulatan tanpa kekerasan, dilakukan melalui kata-kata yg menipu, bukan senjata.
Pada akhirnya, pertarungan antara hukum & kekuasaan sering terjadi dalam bahasa. Ketika hukum ditekuk untuk melayani kepentingan simbolik, maka konstitusi kehilangan maknanya sebagai pagar rasional negara. Karena itu, tugas sejarah generasi ini bukan cuma menjaga batas wilayah, melainkan menjaga batas maknaagar negara tetap berpijak pada hukum, bukan pada semboyan. Dalam kerangka itulah, mempertanyakan istilah NKRI bukan bentuk pengkhianatan, melainkan justru pembelaan paling tulus kepada Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.