• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

NKRI: Entitas Astral di Duit Nyata

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
NKRI: Entitas Astral di Duit Nyata


Selain dari ucapan Mama Gufron di acara pengajian RT, istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia alias NKRI sebenarnya tidak pernah muncul sama sekali dalam Undang-Undang Dasar 1945. Silakan bolak-balik dari Pembukaan hingga Penjelasan, dari pasal satu hingga pasal terakhir, yg ada cuma RI (Republik Indonesia) . UUD kita tidak mengenal akronim hype seperti NKRI. Istilah NKRI hidup & berkembang bukan di wilayah hukum, melainkan di ruang politik & retorika.

Yang lebih jenaka lagi, tidak ada satu pun lembaga negara bernama NKRI. Coba cari di struktur pemerintahan: ada Presiden Republik Indonesia, bukan Presiden NKRI; ada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan Mahkamah Konstitusi NKRI; ada bunk Indonesia, bukan bunk NKRI. Tapi entah bagaimana, istilah NKRI menjelma seperti selebgram politik tidak punya jabatan resmi, tetapi wajahnya muncul di mana-mana: di spanduk jalan raya, di khutbah Jumat, di kampanye caleg, bahkan di acara lomba makan kerupuk. Ia hidup & beredar, tetapi tidak punya akta kelahiran yg sah.

Padahal, secara formal, negara kita punya satu nama resmi & berwibawa: RI. RI bukan nama panggilan, RI adalah nama resmi di akta konstitusi. Tapi entah sejak kapan, banyak pejabat lebih suka menyebut NKRImungkin karena terdengar lebih gagah, lebih berwawasan nusantara, & lebih patriotik untuk dibubuhkan di baliho. Harga mati! teriaknya, sambil lupa bahwa secara hukum, yg hidup cuma RI, bukan entitas astral seperti NKRI yg muncul entah dari dimensi mana.

Nah, di sinilah komedi konstitusionalnya dimulai. Tahun 2011, DPR & pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Mata Uang. Di dalamnya tertulis dengan bangga bahwa Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalimat sederhana ini menimbulkan paradoks mendasar: negara mana yg dimaksud? Karena dalam konstitusi, subjek hukum yg memiliki wewenang mengeluarkan kebijakan moneter hanyalah RI, bukan NKRI.

Penyebutan NKRI dalam undang-undang menimbulkan ketidaksesuaian ontologis. Ia menempatkan entitas simbolik di atas entitas konstitusional. Kesalahan ini bukan sekadar teknis redaksional, melainkan menunjukkan adanya pergeseran makna negara dari realitas hukum jadi imajinasi politik. Rupiah, yg semestinya jadi instrumen kedaulatan ekonomi, berubah jadi produk semantik dari negara yg tidak pernah ada secara hukum. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia mungkin disisipkan dengan semangat nasionalisme yg berlebihan. Ia hadir seperti aksesoris dalam teks undang-undang bukan karena kebutuhan yuridis, melainkan karena gengsi ideologis. Seolah-olah mengatakan Republik Indonesia kurang heroik tanpa tambahan Negara Kesatuan. Padahal, dalam logika hukum, setiap mengatakan menentukan legitimasi. Sekali nama negara diganti tanpa dasar konstitusional, maka seluruh konsekuensi yuridisnya ikut bergeser.

Dalam konteks ini, keberadaan NKRI di dalam undang-undang jadi semacam hantu administratif. Ia tidak memiliki badan hukum, tetapi diberi hak konstitusional untuk menerbitkan uang. Sementara lembaga yg sah, bunk Indonesia, justru dipinggirkan jadi sekadar pelaksana teknis, seperti percetakan komersial yg menunggu pesanan. Padahal, bunk Indonesia sejak awal berdiri didesain sebagai pemilik hak ekslusif penerbitan mata uang & penjaga kedaulatan moneter bukan pekerja lepas pemerintah.

Lebih jauh, pencantuman nama NKRI membuka ruang bagi tafsir politis & ekonomi yg tidak bertanggung jawab. Jika penerbit Rupiah bukan lagi lembaga yg diatur UUD, maka supervisi & pertanggungjawaban keuangannya pun jadi kabur. Dalam kondisi seperti itu, ruang gelap bagi manipulasi kebijakan moneter terbuka lebar. Penggunaan istilah yg tidak memiliki dasar hukum dapat jadi pintu masuk bagi praktik state capture corruption bentuk korupsi di mana jaringan kekuasaan sanggup mengubah isi undang-undang demi kepentingan ekonomi tertentu.

Dalam logika politik, kata-kata bukan sekadar bahasa, tetapi instrumen legitimasi. Dengan menambahkan istilah NKRI dalam undang-undang, sekelompok elite secara tidak langsung memindahkan sumber kedaulatan moneter dari lembaga formal ke entitas simbolik yg dapat mereka kelola dengan bebas. Nasionalisme dijadikan topeng, sementara ekonomi negara berputar dalam orbit yg tidak sepenuhnya konstitusional.

Menariknya, istilah NKRI sering dipakai sebagai pelindung moral bagi berbagai praktik ekonomi yg tidak transparan. Banyak pihak diuntungkan secara tidak langsung dari penggunaan simbol tersebut. Kontrak, proyek, & program yg diselubungi slogan NKRI cenderung lolos tanpa kritik, karena siapa pun yg mempertanyakan otomatis dicap tidak nasionalis. Dengan demikian, NKRI berfungsi ganda: sebagai alat ideologis & sekaligus tameng hukum bagi aliran kepentingan yg tidak terlihat.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana semangat nasionalisme yg semestinya memperkuat negara justru dapat berubah jadi instrumen dekonstruksi konstitusi. Istilah NKRI jadi seperti kata sakti yg membuka ruang kekuasaan tanpa batas hukum. Ia lahir bukan dari musyawarah konstitusional, melainkan dari kebutuhan politis untuk menciptakan simbol pemersatu yg mudah dijual. Dalam proses itu, Republik Indonesia yg sebenarnya diatur dalam UUD perlahan bergeser jadi sekadar nama formal yg dipakai di dokumen resmi, sementara NKRI berperan sebagai paras populis di ruang publik.

Pemerintah sudah semestinya segera meninjau kembali keabsahan redaksi dalam undang-undang tersebut. Negara yg berdaulat tidak boleh bergantung pada istilah yg tidak diakui konstitusi. Ketepatan nama bukan semata soal tata bahasa, melainkan soal legitimasi kekuasaan. Jika RI harap tetap jadi entitas yg berdaulat secara konstitusional, maka seluruh peraturan yg menyebut NKRI perlu dikoreksi.

Ketaatan pada konstitusi bukan tanda kurang nasionalis, melainkan bentuk tertinggi dari penghormatan kepada negara. Sementara menambahkan istilah ideologis tanpa dasar hukum justru memperlemah legitimasi hukum itu sendiri. Rupiah adalah simbol kedaulatan ekonomi. Ia harus lahir dari sumber hukum yg sah, bukan dari imajinasi politik yg lahir di ruang rapat tertutup. Jika benar harap menegakkan kedaulatan, maka langkah perdana bukan mencetak uang baru, melainkan mencetak kembali pencerahan konstitusional kita.

Dengan demikian, pemerintah perlu menata ulang bahasa undang-undang sebagaimana mestinya. Biarkan konstitusi berbicara dengan nama aslinya: Republik Indonesia. Sebab dari nama itulah seluruh legitimasi kekuasaan bersumber. Segala tambahan di luar itu betapapun patriotiknya ia terdengar hanyalah ornamen yg menutupi retak pada dinding hukum negara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.