• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Nilai Suap yang Diduga Diterima Zulkarnaen Rp 4 Miliar Lebih

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Nilai suap yang diduga diterima anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta anaknya, Dendy Prasetya, mencapai Rp 4 miliar lebih. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan mengarahkan nilai anggaran tiga proyek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah 2011, pengadaan Al Quran 2010-2011, dan pengadaan Al Quran 2012.

"Ini nilai penerimaan itu, diduga, jadi di atas Rp 4 miliar, tapi ini bukan barang bukti ya, ini diduga dia telah terima sekian," kata Johan di Jakarta, Senin (2/7/2012).

Menurut Johan, untuk proyek pengadaan laboratorium tersebut dianggarkan uang Rp 31 miliar kemudian untuk pengadaan Al Quran pada 2011 nilai anggarannya, Rp 20 miliar. Johan menambahkan, KPK masih menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Zulkarnaen dan anaknya itu. Dugaan sementara, pemberi suap merupakan pihak swasta atau perusahaan.

KPK, lanjutnya, masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan anggota Dewan yang lain, Johan mengatakan pihaknya belum mengarah ke sana.

KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait tiga proyek di Kemenag. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Zulkarnaen dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta tidak mengakui namun juga tidak membantah tuduhan KPK atas dirinya. Politikus Partai Golkar itu menegaskan kalau kasus yang menjeratnya tersebut tidak berhubungan dengan partai.

"Ini adalah tanggungjawab saya. Saya akan hadapi sesuai dengan prinsip saya, apabila menduduki posisi tertentu maka siap menghadapi segala risiko," kata Zulkarnaen.
ZqHQM.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.