• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ngomong Anjay Dapat Masuk Penjara?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Ngomong Anjay Bisa Masuk Penjara?

Beritajempolan.com Kata anjay masih ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan kini jadi trending di twiiter. Viralnya mengatakan Anjay ini berawal dari Alfi Agizal yg protes & menilai bahwa mengatakan anjay berkonotasi negatif.

Setelah berjuang dengan memberikan laporan kepada Komisi Penyiaran indonesia (KPI) terkait pengpakai mengatakan anjay yg apabila dikonsumsi oleh semua kalangan, termasuk anak kecil, sangat tidak pantas.

Komnas Perlindungan Anak (PA) meminta kepada publik untuk menghentikan penggunaan mengatakan anjay dengan alasan dapat berpotensi mengandung unsur kekerasan.

Bahkan, pengguna yg memakai mengatakan anjay dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal, dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.


Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, menciptakan orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi, mengatakan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Ia mengaku pihaknya sudah menerimapengaduandarimasyarakatterkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilahanjay.

Sehinggavirallagimediasosialdan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutamaorangtuaterhadap anaknya yg terpengaruh penggunaan istilah tersebut.
Arist menilai istilahanjaydapat dilihat dari dua sudut pandang yg berbeda.
Pertama,anjaydapat dipakai untuk mengekspresikan rasa kekaguman.

Sebagai mengatakan pengganti ucapan salut & bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya Waoo.. keren memuji salah satu produk yg dilihatnya dimediasosialdiganti dengan istilahanjay.

Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan pihak lain, katanya kepada Tribunnews.

Arist melanjutkan, sudut pandang kedua, istilahanjaydapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang.

Jika istilahanjaydipakai sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka ini masuk dalam bentuk kekerasan verbal & dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial & anak-anak.

Pengalaman empirik di masa kecil saya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu mengatakan pujian mengpakai mengatakan anjing atau sebutan sama seperti anjay misalnya wow anjingnya sudah datang atau Anjingnya juga dia itu, nah kalau mengatakan ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka mengatakan anjing dianggap hal biasa, beber Arist.

Arist kemudian mencontohkan penggunaan istilah ini dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Demikian juga sebutan mengatakan kasar kepada seseorang sahabatnya yg sudah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa & saling menyapa menyapa dengan teriakan mengpakai kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan & sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan, imbuhnya.

Namun kalau itu dilakukan kepada seseorang yg tidak diketahui & atau lebih dewasa maka istilahanjayatau anjing dapat jadi masalah & tindak pidana kekerasan.
Dengan begitu kalau istilahanjaymengandung unsur kekerasan & merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yg dapat dipidana, baik dipakai dengan cara & bentuk candaan.

Jika unsur & definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang proteksi anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal.

Lebih baik jangan mengpakai kataanjay. Ayo kita hentikan sekarang juga, tandas Arist.

Secara lengkap terkait dengan proteksi anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

UU ini secara gamblang mendefinisikan kekerasan dimaknai setiap perbuatan kepada Anak yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk mengerjakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.





Hari ini 15:16
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.