• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ngaku Polisi, 2 Waria Sukses Menipu

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Dua waria asal Medan sukses memperdaya Setyo Budi Santoso, warga Sukolilo, Surabaya, sehingga uangnya sebesar Rp23 juta amblas. Modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan menjual barang lelang berupa dua unit sepeda motor dan 10 unit iPad.

Begitu akad jual beli disepakati dan uang ditransfer ke salah satu rekening milik pelaku, barang yang dijanjikan tak kunjung datang. Baik Hairul Alamsyah alias Siska alias Hindarto Firman maupun Zulfani alias Fani langsung menghilang bak ditelan bumi.

Beruntung korban jeli dan melacak nomor rekening pelaku yang belakangan diketahui proses pembuatannya menggunakan KTP palsu. Dari situ kemudian korban melapor ke polisi dan akhirnya rekening pelaku diblokir. Kedua pelaku berhasil dibekuk saat datang ke bunk untuk mengurus rekeningnya yang diblokir pada Kamis (24/4/2014).

Kapolsek Sukolilo Kompol Taufik Yulianto menjelaskan, kedua waria yang bekerja di salon ini melakukan aksi penipuan dengan modus penjualan barang lelang kepada para calon korban melalui telepon secara acak. Untuk meyakinkan korbannya, satu di antara pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian di Medan. Dijelaskannya, aksi penipuan ini sejatinya dilakukan oleh tiga orang, di mana satu pelaku bernama Nanda yang merupakan otak aksi kejahatan masih menjadi buronan.

Di hadapan polisi, Hairul dan Zulfani mengaku dari hasil penipuan tersebut masing-masing mendapat bagian Rp200 ribu dan Rp150 ribu. Keduanya mengaku baru satu kali melakukan aksi penipuan.

Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan KTP palsu milik salah seorang pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.