Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sebelum penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal & kegiatan ekonomi bergerak penuh, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, protokol kesehatan harus disusun dengan rinci, supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.
"Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan & protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan," mengatakan Ade dalam keterangan resminya ditulis di Bandung.
Ade mengatakan selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jabar sudah menerbitkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar No. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan. Kemudian sebut Ade, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 kepada Keberlangsungan Hidup Pekerja atau Buruh & Perusahaan atau Industri di Jabar.
Terakhir, mengatakan Ade, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
"Kebijakan yg sudah diberlakukan akan jadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," ucap Ade.
Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, lanjut Ade, pimpinan perusahaan & pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja. Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan & lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yg melibatkan banyak orang, & mengecek suhu tubuh pekerja.
Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh kepada SOP & protokol yg dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Perlu sinergi & kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan & protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, khususnya dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat & daerah," jelas Ade.
Artinya, tutur Ade, SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar & Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar.
Jumlah Korban PHK
Hal itu sebagai upaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan & standar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3).
"Kami berkoordinasi & berkolaborasi dengan kabupaten & kota, PHI, Ombudsman RI, bahkan APIP & APH, dalam supervisi kepada perusahaan & pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," mengatakan Ade.
Ade melaporkan, sebanyak 17.300 pekerja Jabar di PHK & 78.992 pekerja di rumahkan selama pandemi COVID-19. Kemudian, sekitar 5.573 Pekerja Migran Indonesia asal Jabar mengalami repatriasi.
Disnakertrans Jabar pun menyediakan layanin asistensi bagi pekerja yg dirumahkan & terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD & Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.
"Tapi, kami tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar LAUK-PK yg dinyatakan lulus seleksi dari Jabar, termasuk pelaksanaan pelatihan yg dilaksanakan bagi yg lulus," ungkap Ade.
Hari ini 01:53