yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Mereka bahkan menyimpan barang haram tersebut di musala, Dusun Semaji, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian dekat tempat kos.
Terungkapnya pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa ada sopir mobil pribadi yaitu Zakim pernah mengonsumsi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wringinanon dan Driyoerejo.
Dari informasi tersebut polisi melacak di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Hasilnya di kos-kosan sering digunakan pesta sabu-sabu.
Setelah dipastikan, kedua tersangka yang sedang pesta sabu-sabu di dalam kamar kos langsung digerebek.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol alat hisab, 3 telepon seluler, timbangan elektronik, plastik klip, sisa sabu 2,22 gram dan sebuah skrop sabu.
“Saat digeledah di kamar kos kedua tersangka langsung kabur ke toilet di dalam kamar kos. Terlihat berceceran alat pesta sabu-sabu. Setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka menyimpan barang bukti timbangan elektronik dan plastik klip di tempat sound sistem musala di sekitar kos-kosan,” kata Kasat Narkoba Chotib Widiyanto, Kamis (16/8/2015).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.