• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Nekat, Simpan Alat Nyabu di Musala

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
q1o57.jpg
M Zakim (28), warga Jl Irawati, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan Ubet Izudin (22), warga Desa Keterungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo ditangkap polisi karena kedapatan pesta sabu.

Mereka bahkan menyimpan barang haram tersebut di musala, Dusun Semaji, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian dekat tempat kos.

Terungkapnya pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa ada sopir mobil pribadi yaitu Zakim pernah mengonsumsi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wringinanon dan Driyoerejo.

Dari informasi tersebut polisi melacak di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Hasilnya di kos-kosan sering digunakan pesta sabu-sabu.

Setelah dipastikan, kedua tersangka yang sedang pesta sabu-sabu di dalam kamar kos langsung digerebek.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol alat hisab, 3 telepon seluler, timbangan elektronik, plastik klip, sisa sabu 2,22 gram dan sebuah skrop sabu.

“Saat digeledah di kamar kos kedua tersangka langsung kabur ke toilet di dalam kamar kos. Terlihat berceceran alat pesta sabu-sabu. Setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka menyimpan barang bukti timbangan elektronik dan plastik klip di tempat sound sistem musala di sekitar kos-kosan,” kata Kasat Narkoba Chotib Widiyanto, Kamis (16/8/2015).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.