• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Narapidana LP Salemba, Otak Komplotan Ijazah Palsu

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ijazah_palsu_300x225.jpg

Polisi mengungkap otak komplotan ijazah palsu yang ternyata adalah narapidana LP Salemba, berinisial IS. Dia adalah narapidana untuk kasus yang sama pada 2012.

"IS merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama pada 2012," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno saat jumpa pers, Kamis (11/4/2013). Pengungkapan otak komplotan ini merupakan pengembangan dari penangkapan MH (30) pada 27 Februari 2013.

MH adalah tukang cetak dan pengantar pesanan ijazah palsu yang ditawarkan melalui situs www,ptmitraonlineijazah,com, Rabu (27/2/2013). Berdasarkan keterangan MH dan pengembangan penyidikan, IS adalah pembuat situs tersebut, sekaligus otak komplotan ijazah palsu ini.

Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa satu set komputer, pemindai (scanner), mesin pencetak (printer), satu ijazah sarjana (S-1) dari Universitas Tarumanegara yang telah dipesan, satu buku rekening, dan kartu ATM penampung uang hasil kejahatan.

Para tersangka, sebut Putut, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutus jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut adalah narapidana dengan kejahatan yang sama.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.