yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru, Riau, berinisial AC, ketahuan keluar masuk penjara dengan bebas. AC merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman penjara enam tahun.
Ini terungkap saat tanpa sengaja oleh jajaran Polresta Pekanbaru setelah beberapa hari membuntuti AC.
“Setelah lama diintai, pelaku kami tangkap. Itu karena tim serse narkoba kita mencurigai dia bandar narkoba. Ternyata setelah diinterogasi, pelaku rupanya seorang napi yang masih harus menjalani proses hukum,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar, kepada Okezone, Sabtu (11/8/2012).
Polisi mengaku sempat membawa AC ke rumahnya yang ada Damai Langgeng, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Hal ini untuk mencari bukti narkoba.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku nihil. Namun memang yang kita heran, terpidana ini kok bisa keluar bebas tanpa ada pengawalan dari LP kalau memang izin,” tandas Kapolresta.
Pada 2 April 2012 lalu, publik sempat dihebohkan saat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama BNN, melakukan inspeksi mendadak di LP Pekanbaru. Sebanyak empat orang, terdiri dari tiga napi dan satu sipir diamankan karena terindikasi terlibat jaringan narkoba. Sejumlah barang bukti disita dari dalam LP.
Namun sebelum memasuki Lapas Pekanbaru, rombongan Wamen sempat dihadang sipir. Karena penghadangan ini, Deny Indrayana dikabarkan melakukan penamparan.