• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Nama Sukma Terancam Dicoret

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
174
Poin
63
Jumat, 24 Oktober 2008 | 14:45 WIB

JAKARTA, JUMAT — Seusai konfirmasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu ke SMA Negeri 3, Jumat (24/10) pagi tadi, Ketua Umum PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri terancam dicoret dari daftar calon anggota legislatif Pemilu 2009.

Anggota KPU Bidang Hukum I, Gusti Putu Artha, mengatakan, dalam kunjungan tadi pagi, KPU memperoleh informasi bahwa Sukma tak pernah menamatkan sekolahnya di SMAN 3. Di sekolah itu dia hanya bersekolah hingga kelas II.

"Terancam dicoret dan dipidana. Itu perintah UU," ujar Putu di Kantor KPU, Jumat.

Putu mengatakan, KPU akan melaporkan Sukma ke Mabes Polri pada Senin mendatang terkait dugaan ijazah palsu ini. Berdasarkan Pasal 266 UU Pemilu yang mengatur soal ijazah palsu, Sukma terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Menurut Putu, keputusan dicoret atau tidaknya Sukma akan diserahkan kepada pleno KPU mendatang. "Namun, kemungkinan besar, ya dicoret," tandas Putu.


Sukmawati Akan Dilaporkan ke Polisi

AKARTA, JUMAT — KPU akan melaporkan Ketua Umum PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri pada Senin. Itu dilakukan setelah terungkap bahwa ijazah Sukma yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif ternyata palsu.

Dalam kunjungan tersebut, KPU yang diwakili Putu mempertanyakan legalitas ijazah Sukma. "Berkas (ijazah)-nya kan tidak ada legalisir. Namun, ada keterangan bahwa dia bersekolah di situ (SMAN 3). Lalu, kita tanya mengapa tidak dilegalisir. Ternyata tidak ada dokumen bahwa dia pernah menyelesaikan sekolah di situ," ujar Putu.

Berdasarkan Pasal 266 UU Pemilu yang mengatur soal ijazah palsu, Sukma terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Selain itu, KPU juga menghimpun informasi bahwa Sukma juga memiliki ijazah lain dari SMAN 22 yang digunakannya untuk mengikuti pilleg 2004. Ijazah itu dibuat atas nama Diah Mutiara Sukmawati. Ijazah itu ternyata lolos dalam pemilu yang lalu.

Seusai bertemu dengan Kepala Sekolah SMAN 3 Wike S pagi tadi, KPU mendapati bahwa Sukmawati Soekarnoputri memang pernah bersekolah di SMAN 3, tetapi tak pernah menamatkannya. Sukma hanya bersekolah hingga kelas II di sekolah tersebut.


Sukmawati Tak Lulus dari SMAN 3

Jumat, 24 Oktober 2008 | 12:46 WIB

JAKARTA, JUMAT — Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri ternyata tak menamatkan pendidikannya di SMAN 3 Jakarta seperti yang terlampir di berkasnya sebagai caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini terbukti dalam kunjungan KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) ke SMAN 3, Jumat (24/10), setelah sejumlah protes masyarakat dilayangkan ke KPU dan Bawaslu.

Menurut Anggota KPU Bidang Hukum I Gusti Putu Artha yang hadir dalam kunjungan ini, Kepala Sekolah SMAN 3 Wike S yang ditemuinya mengatakan, pihak sekolah tak berhasil menemukan bukti kelulusan Sukma di salah satu SMA bergengsi di Jakarta itu.

Sebelumnya, Sukma menyerahkan ijazah kelulusan dari SMAN 3, tetapi tanpa legalisir. "Keterangan kepsek, dia (Sukma) tidak pernah bersekolah di sini (SMAN 3), jadi tidak bisa dilegalisir karena tidak satu pun dokumen yang dapat membuktikan Sukmawati menyelesaikan studinya di sini. Sudah dicari, tetapi tidak ketemu," ujar Putu.

Hal senada juga dinyatakan oleh anggota Bawaslu, Bambang Eko Cahyo. Bambang menegaskan bahwa pihak sekolah menyatakan, Sukma pernah bersekolah di SMAN 3 sekitar tahun 1970, tetapi tak pernah menamatkannya di sekolah ini.

"Memang dia pernah jadi murid di sini," ujar Bambang. Lantas, apakah dapat dikatakan ijazahnya palsu? "Soal palsu itu urusan polisi nanti," kata Bambang.
 
Gila!!! anak presiden kaga lulus Sma!!!! mo jadi apa negeri ini?!?!?!?!?!?!?!?!?!?!
 
mimpin anaknya aj gak becus
apalagi mimpin negara???
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.