• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Naikkan Upah Buruh, Ini Usul Menakertrans

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
qst0.jpg

demo buruh

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah menekan dan menghilangkan praktik ekonomi berbiaya tinggi atau high cost economy di daerah masing-masing. Upaya itu diyakini bisa menaikkan upah pekerja/buruh.

"Upah pekerja/buruh di Indonesia harus naik secara signifikan. Peningkatan upah yang signifikan, menuju upah layak merupakan salah satu faktor kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Oktober 2012.

Muhaimin mengatakan bahwa selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi penghambat ekonomi yang membuat para pengusaha kesulitan mengembangkan usahanya dan menaikkan upah pekerja secara signifikan

"Kami terus mendorong agar pemda-pemda memperbaiki iklim ketenagakerjaan di daerahnya, dengan cara menghilangkan praktek-praktek pungli, mempermudah perizinan yang berbelit-belit dan biaya-biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha," kata Muhaimin.

Muhaimin optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi, perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.

"Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kami terus dorong Pemda untuk mewujudkan hal tersebut," kata Muhaimin.

Dijelaskan Muhaimin, pihak kemnakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.

Dalam penyempurnaan Permenakertrans baru, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.