roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Senin, 17 November 2008 | 18:55 WIB
DEPOK, SENIN - Selain membatasi ruang gerak perokok, pemerintah juga dinilai harus menekan angka konsumsi rokok di masyarakat dengan cara menaikkan harga rokok setinggi mungkin. Peneliti Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Abdillah Ahsan, mengatakan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat dapat dilakukan dengan menaikkan tarif cukai tembakau.
"Tarif cukai tembakau yang tinggi adalah cara paling efektif untuk menurunkan konsumsi rokok," katanya dalam acara Research Day, di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, di Depok, Senin (17/11).
Dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, menurut dia, tarif cukai tembakau di Indonesia relatif rendah, yaitu hanya 37 persen. Negara-negara tetangga lainnya masih lebih tinggi seperti Vietnam 38 persen, Filipina 55 persen, India 55 persen, Bangladesh 63 persen, dan Thailand 75 persen.
"Harga rokok yang tinggi akan menurunkan prevalensi perokok dan jumlah rokok yang dihisap oleh mereka yang masih merokok," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan konsumsi tembakau di Indonesia sejak tahun 1970 disebabkan rendahnya harga rokok, peningkatan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan rumah tangga, dan proses mekanisasi industri rokok. Undang-Undang Cukai menetapkan bahwa tarif cukai adalah untuk menurunkan konsumsi produk tembakau dan mengendalikan distribusinya karena produk tembakau berbahaya bagi kesehatan.
"Peningkatan tarif cukai tembakau adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi kerugian kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi tembakau," katanya.
DEPOK, SENIN - Selain membatasi ruang gerak perokok, pemerintah juga dinilai harus menekan angka konsumsi rokok di masyarakat dengan cara menaikkan harga rokok setinggi mungkin. Peneliti Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Abdillah Ahsan, mengatakan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat dapat dilakukan dengan menaikkan tarif cukai tembakau.
"Tarif cukai tembakau yang tinggi adalah cara paling efektif untuk menurunkan konsumsi rokok," katanya dalam acara Research Day, di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, di Depok, Senin (17/11).
Dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, menurut dia, tarif cukai tembakau di Indonesia relatif rendah, yaitu hanya 37 persen. Negara-negara tetangga lainnya masih lebih tinggi seperti Vietnam 38 persen, Filipina 55 persen, India 55 persen, Bangladesh 63 persen, dan Thailand 75 persen.
"Harga rokok yang tinggi akan menurunkan prevalensi perokok dan jumlah rokok yang dihisap oleh mereka yang masih merokok," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan konsumsi tembakau di Indonesia sejak tahun 1970 disebabkan rendahnya harga rokok, peningkatan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan rumah tangga, dan proses mekanisasi industri rokok. Undang-Undang Cukai menetapkan bahwa tarif cukai adalah untuk menurunkan konsumsi produk tembakau dan mengendalikan distribusinya karena produk tembakau berbahaya bagi kesehatan.
"Peningkatan tarif cukai tembakau adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi kerugian kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi tembakau," katanya.