Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for Menkominfo:
Mungkin kita pernah mendengar kalimat good will triumph over evil, yg artinya kebenaran akan menang melawan kejahatan. Sebuah kondisi klise yg sudah berulang kali dipakai di film, buku cerita, hingga sinetron. Betapapun kuat upaya si jahat dalam memuluskan agendanya, ia tetap akan sering kalah.
Formula tersebut pun akan berlaku di dunia nyata meski pada kenyataannya dunia tak cuma memiliki warna putih-hitam. Tiap orang atau pihak memiliki perpaduan kedua warna. Bedanya hanyalah warna mana yg lebih dominan. Lebih cerah, atau lebih gelap.
Lantas bagaimana kalau rona gelap kejahatan mewarnai salah satu lembaga pemerintah? Bagaimana mengalahkan mereka yg memiliki keharapan busuk kepada bangsa & negara, sementara posisi mereka sangat kuat? Jawabannya adalah dengan menjegal upayanya mengeluarkan kebijakan atau aturan yg dapat merugikan rakyat.
Inilah yg terjadi kepada Kominfo. Upaya Kementerian yg dipimpin Menkominfo Plate dalam memuluskan terbitnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yg pada dasarnya justru memperlemah proteksi data pribadi rakyat, serta interpretasi UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) yg tetap mempertahankan kekaretan pasal-pasal di undang-undang tersebut justru dijegal oleh Presiden & Kementerian lainnya.
Masih ingatkah kita dengan UU ITE yg memiliki pasal karet untuk membungkam kritik kepada pemerintahan? Keberadaan pasal karet tersebut menciptakan masyarakat takut untuk bersuara, takut untuk mengkritik. Padahal tanda jalannya demokrasi yg baik adalah dengan banyaknya kritik kepada pemerintah. Dengan kritiklah pemerintahan dapat maju.
Enggannya rakyat melontarkan kritik kepada pemerintah mendorong presiden supaya UU ITE direvisi. Namun anehnya, Menkominfo Johnny G Plate justru mendorong dibuatnya interpretasi UU ITE yg jadi salah satu dasar dari pedoman implementasi UU ITE. Alhasil, pada 8 Juni 2021, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian lembaga terkait pedoman implementasi UU ITE segera ditandatangani.
Menko Mahfud mengatakan, rencananya Menkominfo, Kapolri, & Jaksa Agung akan menandatangani SKB tersebut paling lambat pekan depan meski acara itu sudah diagendakan dalam dua hingga tiga hari kedepan. Tokoh asli Madura itu menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi dalam rapat di Istana Merdeka pada hari yg sama.
Sumber :Tribunnews [Menkominfo, Kapolri, & Jaksa Agung akan Teken SKB Terkait UU ITE Paling Lambat Pekan Depan]
Dari informasi tersebut, maka kita ketahui bahwa implementasi UU ITE yg akarnya berdasarkan interpretasi UU ITE Kominfo akan segera disahkan. Dengan mengatakan lain, UU ITE tak jadi direvisi bukan?
Namun ternyata, Menko Mahfud tak cuma mengumumkan penandatanganan implementasi UU ITE, tetapi juga soal revisi UU ITE. Ia mengatakan bahwa regu kajian UU ITE sudah selesai mengerjakan tugasnya, & hasil kajiannya sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu yg jadi kajian, yakni pemerintah akan mengerjakan revisi terbatas menyangkut substansi atas beleid tersebut. Menko Mahfud menyampaikan, perubahan terbatas UU ITE meliputi revisi empat pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, & 36. Selain itu, regu kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal, yaitu 45 c.
Mahfud berujar, bahwa tak mungkin mencabut UU ITE secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital. Ia menambahkan, revisi yg dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet & menghilangkan kriminalisasi yg mengatakan masyarakat banyak terjadi.
Sumber :Inews [Terima Laporan Mahfud MD, Jokowi Setujui Revisi UU ITE]
Jegalan kepada Kominfo yg harap tetap pertahankan UU ITE tak cuma berlaku pada UU tersebut, namun juga pada RUU PDP, sebuah RUU andalan Kominfo supaya dapat memanfaatkan data pribadi rakyat.
Di tanggal yg sama pula, Menko Mahfud mengumumkan rencana pemerintah untuk menciptakan semacam Undang-Undang Omnibus terkait keamanan di dunia digital. UU ini dibuat lantaran banyak serangan siber & digital.
"Kami memutuskan untuk menciptakan semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping nanti supaya mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," mengatakan Mahfud.
Mahfud sudah mendengarkan pemaparan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait bahaya dunia digital. BIN menyatakan, banyak serangan intelijen kepada pertahanan negara.
Aturan omnibus law bidang digital ini akan mengintegrasikan UU PDP, RUU Keamanan & Ketahanan Siber, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, & peraturan sektoral lainnya.
Dengan mengatakan lain, UU Omnibus Keamanan Digital, akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk sejumlah Kementerian, sehingga menggagalkan misi Kominfo dalam memonopoli data pribadi masyarakat & tafsir UU ITE yg sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politis maupun bisnis.
Sumber :KataData [Marak Serangan Siber, Pemerintah Rancang Omnibus Law Bidang Digital]
Penjegalan berikutnya datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Thajo Kumolo yg mengungkapkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan kembali mengusulkan sejumlah lembaga negara untuk dihapus.
"Mudah-mudahan pertengahan tahun hingga akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga yg mungkin dapat dihapuskan tetapi harus dibahas bersama dengan DPR," ujar Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, 8 Juni 2021.
Menteri Tjahjo menjelaskan, penghapusan lembaga negara tersebut untuk menciptakan birokrasi semakin efisien & menghemat anggaran pemerintah. Politikus PDIP itu menyebut beberapa lembaga yg akan dibubarkan di antaranya berada di bawah Kominfo.
Sumber :Okezone [Kembali Akan Bubarkan Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Singgung Kominfo]
Meski belum dijabarkan secara detail, namun kemungkinan akbar pemerintah akan menghilangkan lembaga yg menghapus kemampuan Kominfo dalam fungsi penegakan hukum ITE maupun keamanan digital, sehingga akan menjadikan Kominfo sebagai sekedar Kementeriaan Penerangan, yg tidak memiliki kemampuan menafsirkan & menangguhkan suatu informasi tanpa landasan ilmiah.
Penjegalan terakhir datang dari Kemendagri yg mengatakan pemerintah akan menyatukan seluruh data di Indonesia. Direktur Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyatuan data kependudukan akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bunk, & lain-lain semua sama karena sudah mengpakai satu data kependudukan. Ini yg sedang kami kerjakan, tutur Zudan pada 8 Juni 2021.
Artinya, inisiasi integrasi data kependudukan rakyat Indonesia ke dalam single ID yg dilakukan Kemendagri sudah menjegal misi Kominfo soal single ID lewat RUU PDP, dimana integrasi data ketika berada di bawah Kominfo dapat menyebabkan lembaga tersebut leluasa memberikan akses pada pihak non-negara dalam mengakses data warga negeri ini. Manuver Kemendagri juga menunjukkan bahwa pengelolaan data masyarakat masih di bawah Kemendagri.
Sumber :Tirto [Pemerintah akan Gabung Data Pribadi dalam Satu Data Kependudukan]
Berbagai kendala kepada misi Kominfo yg dilakukan Presiden beserta beberapa Kementeriannya menunjukkan bahwa Pemerintah menyadari misi licik Kominfo dalam RUU PDP & interpretasi UU ITE.
Segala rencana Kominfo untuk mendorong RUU PDP & interpretasi UU ITE sudah digagalkan BIN & Menkopolhukam.
Ingatlah Menkominfo Plate, kebenaran akan tetap menang melawan kejahatan !
Hari ini 20:42
Mungkin kita pernah mendengar kalimat good will triumph over evil, yg artinya kebenaran akan menang melawan kejahatan. Sebuah kondisi klise yg sudah berulang kali dipakai di film, buku cerita, hingga sinetron. Betapapun kuat upaya si jahat dalam memuluskan agendanya, ia tetap akan sering kalah.
Formula tersebut pun akan berlaku di dunia nyata meski pada kenyataannya dunia tak cuma memiliki warna putih-hitam. Tiap orang atau pihak memiliki perpaduan kedua warna. Bedanya hanyalah warna mana yg lebih dominan. Lebih cerah, atau lebih gelap.
Lantas bagaimana kalau rona gelap kejahatan mewarnai salah satu lembaga pemerintah? Bagaimana mengalahkan mereka yg memiliki keharapan busuk kepada bangsa & negara, sementara posisi mereka sangat kuat? Jawabannya adalah dengan menjegal upayanya mengeluarkan kebijakan atau aturan yg dapat merugikan rakyat.
Inilah yg terjadi kepada Kominfo. Upaya Kementerian yg dipimpin Menkominfo Plate dalam memuluskan terbitnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yg pada dasarnya justru memperlemah proteksi data pribadi rakyat, serta interpretasi UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) yg tetap mempertahankan kekaretan pasal-pasal di undang-undang tersebut justru dijegal oleh Presiden & Kementerian lainnya.
Masih ingatkah kita dengan UU ITE yg memiliki pasal karet untuk membungkam kritik kepada pemerintahan? Keberadaan pasal karet tersebut menciptakan masyarakat takut untuk bersuara, takut untuk mengkritik. Padahal tanda jalannya demokrasi yg baik adalah dengan banyaknya kritik kepada pemerintah. Dengan kritiklah pemerintahan dapat maju.
Enggannya rakyat melontarkan kritik kepada pemerintah mendorong presiden supaya UU ITE direvisi. Namun anehnya, Menkominfo Johnny G Plate justru mendorong dibuatnya interpretasi UU ITE yg jadi salah satu dasar dari pedoman implementasi UU ITE. Alhasil, pada 8 Juni 2021, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian lembaga terkait pedoman implementasi UU ITE segera ditandatangani.
Menko Mahfud mengatakan, rencananya Menkominfo, Kapolri, & Jaksa Agung akan menandatangani SKB tersebut paling lambat pekan depan meski acara itu sudah diagendakan dalam dua hingga tiga hari kedepan. Tokoh asli Madura itu menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi dalam rapat di Istana Merdeka pada hari yg sama.
Sumber :Tribunnews [Menkominfo, Kapolri, & Jaksa Agung akan Teken SKB Terkait UU ITE Paling Lambat Pekan Depan]
Dari informasi tersebut, maka kita ketahui bahwa implementasi UU ITE yg akarnya berdasarkan interpretasi UU ITE Kominfo akan segera disahkan. Dengan mengatakan lain, UU ITE tak jadi direvisi bukan?
Namun ternyata, Menko Mahfud tak cuma mengumumkan penandatanganan implementasi UU ITE, tetapi juga soal revisi UU ITE. Ia mengatakan bahwa regu kajian UU ITE sudah selesai mengerjakan tugasnya, & hasil kajiannya sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu yg jadi kajian, yakni pemerintah akan mengerjakan revisi terbatas menyangkut substansi atas beleid tersebut. Menko Mahfud menyampaikan, perubahan terbatas UU ITE meliputi revisi empat pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, & 36. Selain itu, regu kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal, yaitu 45 c.
Mahfud berujar, bahwa tak mungkin mencabut UU ITE secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital. Ia menambahkan, revisi yg dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet & menghilangkan kriminalisasi yg mengatakan masyarakat banyak terjadi.
Sumber :Inews [Terima Laporan Mahfud MD, Jokowi Setujui Revisi UU ITE]
Jegalan kepada Kominfo yg harap tetap pertahankan UU ITE tak cuma berlaku pada UU tersebut, namun juga pada RUU PDP, sebuah RUU andalan Kominfo supaya dapat memanfaatkan data pribadi rakyat.
Di tanggal yg sama pula, Menko Mahfud mengumumkan rencana pemerintah untuk menciptakan semacam Undang-Undang Omnibus terkait keamanan di dunia digital. UU ini dibuat lantaran banyak serangan siber & digital.
"Kami memutuskan untuk menciptakan semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping nanti supaya mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," mengatakan Mahfud.
Mahfud sudah mendengarkan pemaparan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait bahaya dunia digital. BIN menyatakan, banyak serangan intelijen kepada pertahanan negara.
Aturan omnibus law bidang digital ini akan mengintegrasikan UU PDP, RUU Keamanan & Ketahanan Siber, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, & peraturan sektoral lainnya.
Dengan mengatakan lain, UU Omnibus Keamanan Digital, akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk sejumlah Kementerian, sehingga menggagalkan misi Kominfo dalam memonopoli data pribadi masyarakat & tafsir UU ITE yg sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politis maupun bisnis.
Sumber :KataData [Marak Serangan Siber, Pemerintah Rancang Omnibus Law Bidang Digital]
Penjegalan berikutnya datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Thajo Kumolo yg mengungkapkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan kembali mengusulkan sejumlah lembaga negara untuk dihapus.
"Mudah-mudahan pertengahan tahun hingga akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga yg mungkin dapat dihapuskan tetapi harus dibahas bersama dengan DPR," ujar Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, 8 Juni 2021.
Menteri Tjahjo menjelaskan, penghapusan lembaga negara tersebut untuk menciptakan birokrasi semakin efisien & menghemat anggaran pemerintah. Politikus PDIP itu menyebut beberapa lembaga yg akan dibubarkan di antaranya berada di bawah Kominfo.
Sumber :Okezone [Kembali Akan Bubarkan Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Singgung Kominfo]
Meski belum dijabarkan secara detail, namun kemungkinan akbar pemerintah akan menghilangkan lembaga yg menghapus kemampuan Kominfo dalam fungsi penegakan hukum ITE maupun keamanan digital, sehingga akan menjadikan Kominfo sebagai sekedar Kementeriaan Penerangan, yg tidak memiliki kemampuan menafsirkan & menangguhkan suatu informasi tanpa landasan ilmiah.
Penjegalan terakhir datang dari Kemendagri yg mengatakan pemerintah akan menyatukan seluruh data di Indonesia. Direktur Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyatuan data kependudukan akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bunk, & lain-lain semua sama karena sudah mengpakai satu data kependudukan. Ini yg sedang kami kerjakan, tutur Zudan pada 8 Juni 2021.
Artinya, inisiasi integrasi data kependudukan rakyat Indonesia ke dalam single ID yg dilakukan Kemendagri sudah menjegal misi Kominfo soal single ID lewat RUU PDP, dimana integrasi data ketika berada di bawah Kominfo dapat menyebabkan lembaga tersebut leluasa memberikan akses pada pihak non-negara dalam mengakses data warga negeri ini. Manuver Kemendagri juga menunjukkan bahwa pengelolaan data masyarakat masih di bawah Kemendagri.
Sumber :Tirto [Pemerintah akan Gabung Data Pribadi dalam Satu Data Kependudukan]
Berbagai kendala kepada misi Kominfo yg dilakukan Presiden beserta beberapa Kementeriannya menunjukkan bahwa Pemerintah menyadari misi licik Kominfo dalam RUU PDP & interpretasi UU ITE.
Segala rencana Kominfo untuk mendorong RUU PDP & interpretasi UU ITE sudah digagalkan BIN & Menkopolhukam.
Ingatlah Menkominfo Plate, kebenaran akan tetap menang melawan kejahatan !
Hari ini 20:42