roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Kamis, 30 Oktober 2008 | 14:09 WIB
JAKARTA, KAMIS — Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Menurut majelis hakim, ia diterlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada Insiden Monas I Juni.
"Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hukuman penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap sebelum mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Hukuman ini lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut majelis, sikap Munarman selalu sopan dan kooperatif selama persidangan dan telah memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak sehingga meringankan hukumannya.
Sementara itu, hal-hal yang dipandang memberatkan adalah perbuatannya tersebut melanggar undang-undang yang berlaku serta menimbulkan rasa sakit dan trauma kepada korban. Apalagi, Munarman adalah seorang pengacara. Seusai persidangan, baik Munarman dan penasehat hukumnya, Syamsul Bahri Rajam, mengaku keberatan atas vonis majelis hakim.
"Ternyata majelis hakim dalam pertimbangannya sama dengan JPU. Jadi, otomatis saya menolak pertimbangan majelis hakim karena mereka hanya mempertimbangkan dari unsur-unsur hukum, saksi, dan barang bukti. Tentu saja saya akan banding," ujar Munarman seusai sidang.
Sementara itu, Syamsul mengatakan, bahan-bahan yang dijadikan dasar tuntutan sangat sumir. "Korban pemukulan Jacobus Edi Juwono bahkan hanya menduga bahwa ia dipukul Munarman. Ia sendiri tidak melihatnya secara langsung," ujar Syamsul. Pada saat itu, juga tidak ada satu saksi yang melihat mobil dihancurkan meski ada fakta mobil dihancurkan. "Kalau soal bentroknya, Munarman justru mencegah bentrokan," imbuhnya.
JAKARTA, KAMIS — Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Menurut majelis hakim, ia diterlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada Insiden Monas I Juni.
"Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hukuman penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap sebelum mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Hukuman ini lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut majelis, sikap Munarman selalu sopan dan kooperatif selama persidangan dan telah memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak sehingga meringankan hukumannya.
Sementara itu, hal-hal yang dipandang memberatkan adalah perbuatannya tersebut melanggar undang-undang yang berlaku serta menimbulkan rasa sakit dan trauma kepada korban. Apalagi, Munarman adalah seorang pengacara. Seusai persidangan, baik Munarman dan penasehat hukumnya, Syamsul Bahri Rajam, mengaku keberatan atas vonis majelis hakim.
"Ternyata majelis hakim dalam pertimbangannya sama dengan JPU. Jadi, otomatis saya menolak pertimbangan majelis hakim karena mereka hanya mempertimbangkan dari unsur-unsur hukum, saksi, dan barang bukti. Tentu saja saya akan banding," ujar Munarman seusai sidang.
Sementara itu, Syamsul mengatakan, bahan-bahan yang dijadikan dasar tuntutan sangat sumir. "Korban pemukulan Jacobus Edi Juwono bahkan hanya menduga bahwa ia dipukul Munarman. Ia sendiri tidak melihatnya secara langsung," ujar Syamsul. Pada saat itu, juga tidak ada satu saksi yang melihat mobil dihancurkan meski ada fakta mobil dihancurkan. "Kalau soal bentroknya, Munarman justru mencegah bentrokan," imbuhnya.