• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Munarman Juga Divonis 1 Tahun 6 Bulan

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
174
Poin
63
Kamis, 30 Oktober 2008 | 14:09 WIB

JAKARTA, KAMIS — Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Menurut majelis hakim, ia diterlibat dalam penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada Insiden Monas I Juni.

"Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hukuman penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap sebelum mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Hukuman ini lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut majelis, sikap Munarman selalu sopan dan kooperatif selama persidangan dan telah memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak sehingga meringankan hukumannya.

Sementara itu, hal-hal yang dipandang memberatkan adalah perbuatannya tersebut melanggar undang-undang yang berlaku serta menimbulkan rasa sakit dan trauma kepada korban. Apalagi, Munarman adalah seorang pengacara. Seusai persidangan, baik Munarman dan penasehat hukumnya, Syamsul Bahri Rajam, mengaku keberatan atas vonis majelis hakim.

"Ternyata majelis hakim dalam pertimbangannya sama dengan JPU. Jadi, otomatis saya menolak pertimbangan majelis hakim karena mereka hanya mempertimbangkan dari unsur-unsur hukum, saksi, dan barang bukti. Tentu saja saya akan banding," ujar Munarman seusai sidang.

Sementara itu, Syamsul mengatakan, bahan-bahan yang dijadikan dasar tuntutan sangat sumir. "Korban pemukulan Jacobus Edi Juwono bahkan hanya menduga bahwa ia dipukul Munarman. Ia sendiri tidak melihatnya secara langsung," ujar Syamsul. Pada saat itu, juga tidak ada satu saksi yang melihat mobil dihancurkan meski ada fakta mobil dihancurkan. "Kalau soal bentroknya, Munarman justru mencegah bentrokan," imbuhnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.