• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mulai 1 Desember Belanja Di E-Commerce Dikenakan PPN Lhoo

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Mulai 1 Desember Belanja Di E-Commerce Dikenakan PPN Lhoo


MATA INDONESIA, JAKARTA Shopaholic merapat! Perlu kalian catat bahwa belanja di e-commerce mulai 1 Desember 2020, bakal dikenakan PPN lho!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen. Hal tersebut berlaku per tanggal 1 Desember 2020 mendatang.

E-commerce tersebut termasuk Zalora, Tokopedia, Lazada, Bukalapak & masih banyak lagi. Hal tersebut dihinggakan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, & Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga pada Selasa 17 November 2020.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk & layanin digital yg mereka jual kepada konsumen di Indonesia, ungkap Hestu dalam sebuah keterangan resmi.

Hestu juga menegaskan, jumlah PPN yg harus dibayarkan konsumen saat berbelanja di e-commerce yakni 10 persen dari total belanjaan

Jumlah PPN yg harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, & harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yg diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN, ucapnya.

Sementara itu, Hestu menjelaskan e-commerce yg merupakan wajib pajak dalam negeri yg ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN cuma dilakukan atas penjualan barang & jasa digital oleh penjual luar negeri yg menjual melalui e-commerce tersebut.

Sebelumnya, beberapa perusahaan luar negeri seperti Shopee, Netflix hingga Zoom sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP. Dengan tambahan kurang lebih 10 perusahaan baru ini, maka total sudah ada 46 perusahaan di dalam negeri yg mendapat status sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di dalam negeri.

Sumber:
Catat! Belanja di E-Commerce Bakal Kena PPN Mulai 1 Desember Kemarin 23:46
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.