yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
BANDUNG- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Salim Umar menegaskan, proses jual-beli uang adalah haram hukumnya.
“Hukumnya haram, karena uang bukan komoditas untuk diperjual belikan. Tapi uang berfungsi sebagai alat tukar,” tegasnya saat ditemui di bunk Indonesia (BI) Jabar Banten, Jumat (27/7/2012).
Seperti diketaui, bukan hal yang aneh jika menjelang lebaran banyak orang yang menjual belikan uang baru dengan uang lama. Namun, para pembeli harus merelaka uangnya dipotong hingga 10 persen oleh penjual uang.
“Menukar uang boleh, tapi jika ada selisihnya itu haram. Misalnya kita nukar uang Rp 100ribu tapi kita harus membayar Rp 110ribu atau uang dipotong jadi Rp 90ribu,” terangnya.
Dia berharap, seluruh MUI Kabupaten/Kota di Jabar bisa memahami dan memberikan pencerahan kepada masyarakat jika prosesi jual-beli uang hukumnya haram.
"Penjual uang diimbau segera meghentikan aktivitasnya. Untuk yang menukar (konsumen) jangan bertransaksi kepada penjual uang. Sudah seharunya masyarakat menukarkan uang di bunk," pungkasnya.