yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Majelis Ulama Indonesia kabupaten Ciamis mengeluarkan surat larangan kepada Jemaah Ahmadiyah untuk menjalankan ibadah. Alasannya, untuk menciptakan suasana kondusif dan persaudaraan di kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Untuk tetap terciptanya kondusifitas Kabupaten Ciamis dan persaudaraan antar umat Islam, diharapkan pimpinan Ahmadiyah Ciamis untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di masjid Ahmadiyah Nur Khilafat," ujar Ketua Umum MUI Kabupaten Ciamis, Ahmad Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2014).
Dalam suratnya, MUI Kabupaten Ciamis juga meminta semua jemaah Ahmadiyah melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat pemerintah.
"Tetap melaksanakan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) No. 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat beserta peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011," kata Ahmad Hidayat.
"Untuk tetap terciptanya kondusifitas Kabupaten Ciamis dan persaudaraan antar umat Islam, diharapkan pimpinan Ahmadiyah Ciamis untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di masjid Ahmadiyah Nur Khilafat," ujar Ketua Umum MUI Kabupaten Ciamis, Ahmad Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2014).
Dalam suratnya, MUI Kabupaten Ciamis juga meminta semua jemaah Ahmadiyah melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat pemerintah.
"Tetap melaksanakan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) No. 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat beserta peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011," kata Ahmad Hidayat.