• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Muhaimin Ancam Perusahaan yang Tak Bagikan THR

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
2e3sw.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar mengancam akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, Muhaimin telah meminta pekerja segera melapor jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

"THR akan wajib diberikan paling lambat H-10. THR satu kali gaji minimal, kami juga membuka posko pengakuan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR dan kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," janji Muhaimin ketika ditemui di Kantor Presiden, Kamis (18/7/2013).

Menurut Muhaimin, ia akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pegawainya. Apalagi bila secara finansial perusahaan tersebut mampu tetapi menolak memberikan THR.

"Sanksi ada banyak tahapan ya, kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu, bisa digugat secara hukum," tambahnya.

Namun sayang, Ketua Umum PKB ini enggan membeberkan bentuk sanksi bagi perusahaan yang nakal atau tidak memberikan THR bagi karyawannya itu. Ia berkilah, sanksinya tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran sebuah perusahaan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.