yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
SURABAYA- Masih ingat dengan Yunita alias Keyko yang memiliki ribuan pekerja seks komersil di Indonesia, hari ini wanita cantik itu menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim diketuai Unggul Warsito memutuskan sidangan digelar tertutup. Alhasil, sidang yang digelar di Tirta II harus tertutup untuk umum dan mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian.
Djauharul Fushuus, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan dalam perkara ini terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan kebiasaan, serta UU Nomor 21/2007 Pasal 2 tentang perdagangan orang atau traficking.
Sementara itu, Erry Meta, kuasa hukum terdakwa, mengaku, keberatan dengan dakwaan dari JPU. Erry menilai dakwaan JPU tidak tepat dan tidak lengkap, sehingga Keyko akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Di tempat terpisah, Agus Pambudi, Humas PN Surabaya, mengatakan, persidangan yang digelar secara tertutup karena satu dari tiga pasal yang disangkakan kepada Keyko adalah pasal asusila. Sehingga dalam perkara asusila sidang diwajibkan digelar secara tertutup.
Tertutupnya persidangan Keyko memunculkan kecurigaan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Muhammad Soleh, pengacara muda Kota Surabaya.
Dia menilai, persidangan tersebut sangat janggal apabila digelar secara tertutup Pasalnya, perkara Keyko bukanlah perkara asusila melainkan murni perkara pidana biasa, dimana keyko memiliki profesi menyediakan jasa sarana prostitusi sehingga perkara ini murni perkara pidana biasa.
Soleh mencurigai, ditutupnya persidangan ini untuk mengamankan nama-nama pejabat yang pernah menggunakan jasa Keyko. Selain itu bisa jadi persidangan digelar tertutup atas permintaan Keyko. Soleh mencurigai adanya praktik mafia peradilan dalam perkara tersebut.