• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Motif Bali Dipatenkan Orang Asing

Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.

goesdun

IndoForum Junior A
No. Urut
32661
Sejak
7 Feb 2008
Pesan
3.022
Nilai reaksi
66
Poin
48
Perajin Emas/Perak Bali Kebingungan

Rasa takut mulai menghinggapi para perajin perak dan emas di Bali. Hal ini menyusul ribuan motif tradisional Bali telah didaftarkan oleh perusahaan asing pada Dirjen HaKI Dep. Hukum dan HAM Jakarta. Mereka takut mengembangkan kreasinya atas desain yang sudah dipakai perajin di Bali secara turun-temurun, karena khawatir akan melanggar hak cipta yang berkonsekuensi pelanggaran hukum.

Ketua Suarti Desain Center Drs. Nyoman Lodra, M.Si., Sabtu (28/6), menyatakan motif Bali atau desain tradisional tersebut sesungguhnya sudah ada dan dipakai oleh perajin Bali secara turun-temurun. Bahkan banyak dari desain tersebut tidak diketahui siapa penciptanya. Sehingga desain tersebut telah menjadi milik masyarakat Bali. 'Kami bisa saja sebenarnya mendaftarkan desain tradisional tersebut. Tapi persoalannya kami malu karena bukan kami yang menciptakan,' kata pemilik N. Lodra Art Printings itu.

Dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya ini kemudian memberikan contoh keberadaan patra punggel. Patra tersebut asli warisan leluhur masyarakat Bali, namun saat ini sedang didaftarkan hak patennya oleh orang asing. Dikatakan, perajin Bali dalam berkreasi selalu berpedoman pada warisan leluhur yang selalu bersentuhan dengan budaya Bali. Jadi kesimpulannya, sangatlah tidak masuk akal kalau patra punggel atau patra-patra lainnya kemudian didaftarkan oleh orang asing sebagai hak ciptanya.

Kegelisahan yang dikatakan Lodra tampak nyata dari kondisi para perajin tradisional di kawasan Celuk dan sekitarnya. Bila sepuluh tahun yang lalu mereka dengan bangganya memperlihatkan mekanisme kerja kepada setiap tamu yang mampir di tempat tinggalnya, kini kondisinya sudah terbalik. Banyak perajin yang memilih sembunyi-sembunyi bekerja, karena takut hasil karyanya dikatakan menggunakan desain orang lain. Malah saking takutnya, mereka banyak yang gulung tikar. Akibat yang paling nyata, banyak art shop beralih fungsi untuk kepentingan lain.

Kekhawatiran serupa juga dilontarkan Desak Nyoman Suarti, pemilik PT Suarti Collection. Sebagai pionir impor kerajinan perak ke Amerika Serikat, pihaknya kini mengaku takut jika suatu saat semua produk kerajinan perajin Bali ditolak di Amerika Serikat. Soalnya, jika sebuah desain sudah dipatenkan maka siapa pun tidak boleh menggunakannya lagi. Tidak terkecuali desain tradisional, yang sementara ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali. Akibatnya produksi yang telanjur sudah diimpor harus dikembalikan pada pemiliknya. 'Mau dikemanakan nasib perajin-perajin Bali. Produksinya tidak akan mungkin lagi masuk pasar internasional, mengingat di luar negeri hukumnya begitu ketat,' kata Suarti, yang sangat khawatir kalau pada kesempatan berikutnya banyak perajin di Bali akan sama nasibnya dengan Ketut Deny Aryasa (didakwa telah melakukan pelanggaran hak cipta).

Kegelisahan juga diperlihatkan Ketut Deny Aryasa. Namun pemilik PT Bali Jewelery ini, menyadari sepenuhnya bahwa perajin di Bali dan pengusaha eksportir barang kerajinan Bali sering lengah menyangkut perlindungan hukum, khususnya berkaitan dengan HaKI. Pada kondisi ini terjadi perbedaan pandang dan pola pikir yang sangat jauh antara orang Bali dengan asing. Orang Bali seolah-olah memiliki kebanggaan apabila karyanya ditiru oleh orang lain dan dipakai banyak orang tanpa mempedulikan bahwa ada nilai lain yang melekat dalam tiap karya tersebut.

Tidak demikian halnya dengan orang asing, mereka beranggapan tiap desain haruslah cepat-cepat didaftarkan, dengan pertimbangan sebuah desain merupakan harta kekayaan yang tidak ternilai harganya di kemudian hari.


Sepi Aktivitas
Sementara dari penelusuran yang dilakukan sekitar Celuk dan tempat-tempat kerajinan lainnya, terjadi pemandangan yang sangat menyedihkan. Sebagai akibat ketakutan bersentuhan dengan hukum, para perajin memilih tidak berproduksi lagi. Mereka tampak membiarkan begitu saja mesin-mesin yang sebelumnya telah banyak menghasilkan devisa bagi negara. Kalau pun ada yang masih berkreasi dan berproduksi, mereka sengaja memilih tempat yang sepi jauh dari pantauan orang lain.

Seorang perajin di Singapadu yang minta namanya dirahasiakan kemudian menunjukkan sejumlah art shop yang terpaksa gulung tikar, sebagai akibat banyaknya desain tradisional Bali telah dipatenkan orang asing. Dikatakannnya, banyak pemilik art shop menutup usahanya, karena takut berurusan dengan hukum. 'Entah berapa banyak perajin di Bali yang nganggur,' katanya.

Ditanya harapannya, mereka dengan tegas minta pemerintah juga memperhatikan nasib perajin kecil. Pemerintah mesti secara rutin mensosialisasikan betapa pentingnya pendaftaran paten sebuah desain. Mereka sangat tidak mengharap orang asing dengan begitu mudahnya memonopoli motif tradisional Bali. (015)
source: BP
 
hmm, serem juga ya kita selalu keduluan matenin barang...

tapi bdw kayannya ini wrong place dch /no1
 
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.