• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Modus Baru, Pencurian Gunakan Jenglot

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
8LH6O.jpg
Kepala Satuan Reskrim AKBP Henki Hariyadi mengungkapkan, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan RDS alias Elang terhadap korban SS menggunakan media jenglot adalah modus baru untuk menguasai harta korban.
"Ini modus baru dan akan kami kembangkan. Kami sangat yakin banyak korban lain. Modusnya berawal dari pacaran, terus membuka aura dengan benda keramat," ujar Hengki di Polresta Jakarta Barat, Jumat (16/11/2012).

Modus yang dilakukan Elang, pertama berpura-pura melakukan ritual untuk membuka aura SS, wanita yang baru seminggu dipacarinya, sehingga diyakini dapat memperlancar pekerjaan, dan rezekinya.
Saat ritual berlangsung, korban disuruh minum air kopi yang sudah dijampi-jampi serta mencium aroma jenglot yang sudah dibalur minyak melati, cendana, dan japoran. Tiba-tiba korban tak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit.

Saat menjalani operasinya, Elang melakukan pembukaan aura bertempat di kost SS di Jalan Jelambar Baru Raya, No 05 Tambora, Jakarta Barat, 29 Oktober 2012. Di tengah ritual, korban SS berkali-kali pingsan dan tak sadarkan diri.

Kondisi ini, Elang mengambil kesempatan dengan menggasak barang berharga milik SS berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp 2.8 juta yang ada di kostannya. Elang sempat membawa SS ke rumah sakit, setelah itu menghilang.

Elang yang mengaku, sehari-harinya membuka usaha herbal ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tak lama setelah kekasihnya melapor ke Polres Jakarta Barat, karena sejumlah barang berharga miliknya hilang dari kosan.
Penyidik mengenakan Elang dengan Pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan. Dipilihnya pasal ini, menurut penyidik, lantaran Elang menggunakan jenglot sebagai alat kejahatan yang membuat SS pingsan.

Dari tangan Elang, penyidik menyita hasil kejahatan seperti sepasang speaker aktif, sebuah TV merk Sharp, sebuah BB torch warna hitam, sebuah hp merk I Cherry, sebuah power bunk warna hitam, dan uang tunai Rp 1.3 juta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.