roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Kamis, 27 November 2008 | 09:43 WIB
Kemudahan menjual barang melalui fasilitas internet, nyatanya dimanfaatkan secara tidak benar oleh sebagian orang. Pasangan suami istri yang tinggal di Belgia diancam tuntutan 10 tahun penjara karena menjual bayi mereka yang baru lahir secara online.
Si suami yang berusia 26 tahun dan istrinya yang berusia 24 tahun, saat ini sedang diperiksa kepolisian dan dinas sosial di kota Ghent, Belgia. Keduanya beralasan tidak mampu menghidupi bayi mereka. Mereka pun memutuskan memberikan bayi itu kepada penawar tertinggi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, mereka sudah memilih lima pasangan penawar yang dianggap layak dan dari situ terpilih lah satu pasangan yang tinggal di Belanda. Bahkan kemudian sudah terjadi transaksi, karena pembeli dari Belanda itu sudah mengirim uang lewat internet juga. Demikian penjelasan salah satu penyelidik dari kepolisian Belgia.
Bayi yang lahir pada Juli 2008 itu kemudian dikirim ke rumah si pembeli di negeri kincir angin tersebut. Ibu sang bayi kemudian memasukkan namanya sebagai ibu wali atas nama keluarga Belanda tersebut.
“Pasangan ini diduga memalsukan nama si bayi dengan nama yang berbeda, ini namanya pelanggaran. Di sini disebutkan bahwa nama si bayi tidak sesuai dengan nama ibu kandungnya. Pelanggaran ini bisa diganjar dengan 10 tahun penjara,” ujar petugas kepolisian tersebut.
Petugas tersebut mengatakan, si bayi dirawat dengan baik dan sementara akan tinggal dengan keluarga Belanda tersebut selama beberapa waktu.
Pasangan yang menjual bayinya ini berasal dari wilayah Flemish, yang terkenal karena perilaku sosial warganya yang buruk. Sebelumnya, tahun 2005, seorang wanita yang berpura-pura menjadi seorang wali berubah pikirannya, saat akan memberikan bayinya pada pasangan Belanda. Si ibu mengatakan pada pasangan tersebut, bahwa ia mengalami keguguran.
Kemudian ia memutuskan menjual bayinya melalui internet seharga 12.000 poundsterling pada pasangan yang tidak memiliki anak. Pasangan ini tinggal juga di Belanda dan sanggup mengadopsi bayi tersebut. Mereka kemudian menjalani proses adopsi secara normal.
Masalah kemudian timbul beberapa kemudian, saat terjadi perselisihan hukum antara pasangan perwalian, ibu kandung, orangtua angkat dan parlemen Belgia. Yang membuat kisah itu makin aneh, pasangan yang mengajukan perwalian menyatakan tidak memiliki hubungan dengan si ibu wali, kecuali mereka bertemu di dunia maya.
Dan si wanita berjanji akan membawa anak itu untuk mereka, setelah pasangan tersebut mengirimkan contoh sperma laki-laki yang menghamilinya. Bayi tersebut terdaftar dengan nama ibu kandungnya dan pengadilan Belgia mengharuskan bayi tersebut dikembalikan padanya. Namun pasangan Belanda menolak permintaan tersebut karena mereka telah melakukan prosedur secara benar, dan semuanya harus diselesaikan di pengadilan Belanda.
Akhirnya pada April 2006, saat si bayi berusia 13 bulan, pengadilan Belanda memutuskan si bayi tetap berada di bawah asuhan pasangan Belanda tersebut. Mengingat mereka lah yang mengasuh bayi sejak ia lahir. mail/tis