• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Modal Sebatang Korek Api Bisa Dapat Rp60 Juta

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
hpqh_Bp_OT0_V.jpg

Dua pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dibekuk petugas Satreskrim Polresta Cimahi, Jawa Barat. Pelaku sudah beraksi di berbagai daerah dengan modus memasang batangan korek api di mulut mesin ATM.

Dua pelaku, Sy warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan Yt, warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, juga diketahui sebagai anggota sindikat pembobol mesin ATM.

Hasil pemeriksaan diketahui, mereka sudah beraksi di Cimahi, Kota Bandung, Garut, dan Tasikmalaya.

Humas Polresta Cimahi, AKP Muncaran, mengungkapkan, dua pelaku ditangkap di Jalan Amir Mahmud, Cimahi, saat beraksi.

Dari beberapa kali beraksi, mereka berhasil mengumpulkan uang Rp60 juta milik para korbannya.

Modusnya, Sy dan Yt berpura-pura ikut antre mengambil uang. Sebelumnya, mereka sudah menyelipkan batang korek api ke bagian dalam mulut kartu ATM.

Saat kartu ATM korban tersangkut, pelaku menyarankan agar korban menelefon call center gangguan yang ditempel di depan galeri ATM. Ternyata, nomor telefon yang dipasang itu milik rekan pelaku.

Setelah itu, dua rekan pelaku datang, yakni HD dan Am. Keduanya kini masih diburu polisi.

HD dan Am kemudian meminta PIN korban dengan alasan untuk memudahkan pengambilan kartu ATM. Kartu ATM yang sebenarnya hanya tersangkut berhasil diambil, namun pelaku tidak memberitahukan kepada korban. Karena sudah menyimpan PIN, para pelaku pun menguras uang di rekening korban.

Sementara itu, Yt mengaku hasil kejahatannya digunakan sebagai modal usaha dagang. Dalam sepekan terakhir, dia dan Sy beraksi di empat titik di Kota Cimahi.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti lima telefon genggam, batang korek api, komputer jinjing, dan printer.

Selain Rp60 juta, ada sekira Rp180 juta hasil kejahatan yang kini berada di tangan HD dan Am. Keduanya masih diburu polisi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
 
wah ,., cerdik juga tu maling bahkan sebatang korek api punbisa di jadiin media pelaku buat ngelancarin aksinya .,.,

hahaha tapi mananya maling sepintar apapun maling akirnya ketangkap juga.,., kasian deh lo .,.,
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.