• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mobil Rp11,7 Miliar Tercebur, Pengedara Dibui 20 Tahun

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
NmjkU.jpg
Kejadian mengenaskan dialami seorang pria bernama Andy House. Usai mobil sport mahalnya tercebur ke danau dan rusak, pria asal Amerika Serikat ini harus merasakan dinginnya penjara.

Insiden ini terjadi lantaran House diduga melakukan aksi penipuan untuk mendapatkan asuransi atas kerusakan mobil Bugatty Veyronnya dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai US$2,2 juta atau sekitar Rp25 miliar.

Dilansir Carsbuzz, Jumat 29 Agustus 2014, insiden ini terjadi ketika tahun 2011 lalu, House yang mengendarai Bugatti Veyron melaju dengan cepat di pinggir danau di wilayah Galveston, Texas, Amerika Serikat.

Secara tiba-tiba, mobil sport buatan Prancis itu tercebut ke danau. Padahal, House baru membeli Bugatti Veyron berkelir silver-hitam beberapa bulan sebesar US$1 juta atau sekitar Rp11,7 miliar (kurs saat ini).

House mengklaim, peristiwa itu terjadi lantaran seekor burung pelikan menabrak kaca mobilnya sehingga dia kaget, hilang kendali dan berbelok, hingga akhirnya tercebur ke danau.

Namun apes, ulah ‘nakal’ House itu tidak sengaja terekam sebuah video oleh sekelompok pria di sebrang jalan.

Dari video tersebut, pihak asuransi menjadikan video sebagai bukti. Ketika video di zoom, tidak ada burung atau binatang apapun yang menabrakan diri ke mobil House.

Setelah penyelidikan panjang, House pun mengaku bersalah atas penipuan asuransi dan diganjar 20 tahun di penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.