yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Mahkamah Konstitusi menolak membubarkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Permohonan ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI).
"Permohonan para pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945 tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.
Menurut MK, salah satu perbedaan yang paling mendasar antara BPH Migas dan BP Migas terdapat pada wilayah kewenangan masing-masing badan.
"BP Migas berfungsi mengawasi kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu, sedangkan BPH Migas berfungsi mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha hilir berdasarkan izin usaha," ujar Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan MK.
Hamdan mengatakan, pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi tidak dapat dijadikan pertimbangan pembubaran BPH Migas, karena terdapat perbedaan mendasar antara kedua badan tersebut.
"Pengawasan yang dilakukan oleh BP Migas sangat terkait dengan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi, sedangkan fungsi BPH Migas adalah menjamin distribusi dan ketersediaan migas dan terselenggaranya kegiatan usaha hilir melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan," tegas dia.