• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Mk perintahkan kpk serahkan bukti rekaman

alaric01

IndoForum Newbie C
No. Urut
82091
Sejak
12 Okt 2009
Pesan
129
Nilai reaksi
2
Poin
18
Jakarta - Ketua majelis hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar memerintahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti rekaman terkait dugaan rencana kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif.

Majelis hakim konstitusi memerintahkan hal tersebut pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

"Sesuai dengan kewenangannya, MK memerintahkan agar bukti rekaman dan transkrip dihadirkan pada sidang lanjutan berikutnya," kata Fadjar.
Sidang lanjutan kasus uji materi terkait aturan pemberhentian pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan digelar, Selasa (3/11).

Pada sidang tersebut, tiga pimpinan KPK tampak hadir yakni Mas Ahmad Santosa, M. Jasin dan Hariono Umar, serta dua pimpinan KPK nonaktif, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (27/10), majelis hakim memutuskan menghadirkan KPK sebagai pihak terkait beserta barang buktinya, transkrip dan rekaman, namun pihak terkait tidak membawa barang buktinya.

Sementara itu, Pimpinan KPK Mas Ahmad Santosa menuturkan, pihaknya meminta waktu untuk konsolidasi dengan empat pimpinan KPK lainnya karena keputusan tersebut bersifat kolegial dan harus berdasarkan kesepakatan bersama.

"Persoalannya tidak sesederhana itu, kami minta waktu untuk berkumpul melakukan konsolidasi," ujar Mas Ahmad.

Sebelumnya, permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 khususnya pasal 32 ayat 1 huruf c dan pasal 32 ayat 3 tentang pemberhentian pimpinan KPK apabila tersangkut tindak pidana kejahatan dan menjadi terdakwa.

Sedangkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah menganggap penerbitan pasal tersebut termasuk upaya tindakan diskriminasi terhadap pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Sumber
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/7436-mk-perintahkan-kpk-serahkan-bukti-rekaman.html

Toolbar News,Games,and Entertainment
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.