• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mitigasi Bencana Alam

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2007 yaitu bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yg mengancam & mengganggu kehidupan & penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik oleh faktor alam serta daktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, & akibat psikologis. Menurut International for Disaster Reduction (UN-ISDR) (2002) sebagaimana dikutip Nurjanah dkk (2013:10) adalah suatu kejadian yg disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda & kerusakan lingkungan, kejadian ini di luar kemampuan masyarakat dengan sumber dayanya.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yg mengancam & mengganggu kehidupan & penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik, oleh faktor alam & atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, & akibat psikologis. Bencana alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yg terjadi & disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan, banjir dll. Bencana non alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yg disebabkan oleh non alam yg antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dll.
Bencana alam dapat dikategorikan jadi 2 bagian antara lain :
-Bencana alam metereologi (hidrometeorologi). Berhubungan dengan iklim. Umumnya tidak terjadi pada suatu tempat yg khusus.
-Bencana alam geologi adalah bencana alam yg terjadi di permukaan bumi seperti gempa bumi, tsunami & longsor.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bencana merupakan suatu rangkaian yg terjadi, baik penyebabnya alam ataupun non alam. Bencana yg terjadi terlebih bencana alam akan mengakibatkan korban jiwa, rusaknya lingkungan , kerugian harta benda dll. Bencana ini disebabkan dari faktor alam sendiri seperti halnya gunung meletus, tsunami dll. Selain bencana alam ada juga bencana non alam, bencana ini berupa gagal teknologi, gagal modernisasi bahkan pandemi yg sedang kita rasakan bersama pada saat ini merupakan bencana, bencana yg masuk dalam kategori bencana non alam.
Bencana alam seperti yg sudah disebutkan diatas banyak menciptakan kerugian, baik kerugian materi maupun kerugian yg lainnya. Selain itu dapat menimbulkan korban jiwa. Maka dari itu alangkah baiknya semua masyarakat mengetahui apa saja bencana-bencana yg dapat terjadi di Indonesia, minimal di daerahnya sendiri. Mengingat Indonesia termasuk kawasan yg rawan bencana karena dikelilingi oleh gunung berapi aktif & diatas dua lempengan yg menyebabkan sering terjadinya gempa.

Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran & peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (pasal 1 ayat 6 PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi bencana dalam Nurjanah dkk, (2013:54) adalah upaya untuk mengurangi resiko yg ditimbulkan oleh bencana (jika terjadi bencana).
Dari pengertian diatas mengenai mitigasi dapat disimpulkan mitigasi adalah proses yg dilakukan untuk mengurangi resiko bencana apabila terjadi bencana. Mitigasi dilaksanakan supaya dapat meminimalisir korban yg berjatuhan serta meminimalisir kehilangan harta benda, jadi ketika masyarakat sudah mengetahui akan terjadi bencana maka masyarakat dapat sesegara mungkin untuk melarikan diri & menyelamatkan harta benda yg sekiranya perlu diselamatkan. Menurut peraturan kepala BNPB No. 4 Tahun 2008 tentang penyusunan rencana penanggulangan bencana mitigasi bencana dapat digolongkan jadi mitigasi aktif & mitigasi pasif, yg termasuk kedalam kegiatan mitigasi pasif antara lain :
a.Penyusunan peraturan perundang-undangan
b.Pembuatan peta rawan bencana & pemetaan masalah
c.Pembuatan pedoman/standart/prosedur
d.Pembuatan brosur atau poster
e.Pengkajian karakteristik bencana
f.Analisis resiko bencana
g.Pembentukan organisasi satuan gugus tugas bencana
h.Perkuatan unit-unit sosial dalam masyarakat
Sedangkan tindakan pencegahan yg termasuk dalam mitigasi aktif adalah :
a.Pembuatan & penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana
b.Pengawasan kepada pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang & sebagainya yg berkaitan dengan pencegahan bencana alam
c.Pelatihan dasar kebencanaan
d.Penyuluhan & peningkatan kewaspadaan masyarakat
e.Pengadaan jalur evakuasi
f.Pembuatan bangunan struktur yg berfungsi untuk mencegah, mengamankan, & mengurangi akibat yg ditimbulkan bencana seperti tanggul, dam, bangunan tahan gempa & sejenisnya
Menurut Priyambodo (2009:25) terdapat dua unsur penting yg jadi dasar keberhasilan mitigasi yg jadi dasar keberhasilan mitigasi bencana yaitu unsur mikrokosmos & makrokosmos.
1.Mikrokosmos adalah pembangunan pencerahan manusia yakni pada pola pikir & pola hidup atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
2.Makrokosmos adalah pembangunan lingkungan yg ramah bagi kehidupan makhluk hidup yg tinggal didalamnya maupun bagi lingkungan itu sendiri. Untuk membangun alam yg ramah perlu diperhatikan dua hal yakni karakteristik lingkungan & hukum alam.
Tujuan dari mitigasi bencana itu sendiri untuk mengurangi akibat yg ditimbulkan khususnya bagi masyarakat, sebagai landasan atau pedoman untuk perencanaan pembangunan, meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi akibat atau resiko bencana sehingga masyarakat dapat hidup & bekerja dengan aman. Adapun kegiatan mitigasi bencana diantaranya yaitu :
-Pengenalan & pemantauan resiko
-Perencanaan partisipatif penganggulangan bencana
-Pengembangan budaya sadar bencana
-Penerapan upaya fisik, non fisik & pengaturan penanggulangan bencana
-Identifikasi & pengenalan kepada sumber bahaya atau ancaman bencana
-Identifikasi & pengenalan kepada sumber bahaya atau ancaman bencana
-Pemantauan kepada penggunaan teknologi tinggi
-Pengawasan kepada pelaksanaan tata ruang & pengelolaan lingkungan hidup.
Supaya pelaksanaan mitigasi bencana berjalan dengan biak & maksimal maka ada yg beberapa hal yg harus dilakukan seperti pendekatan bencana, pendekatan bencana ada dua cara yaitu :
a.Pendekatan struktural pendekatan ini merupakan upaya mitigasi bencana melalui pembangunan & memanfaatkan teknologi yg ada. Contohnya adanya alat pendeteksi aktivitas gunung.
b.Pendekatan non struktural pendekaran ini merupakan upaya mitigasi bencana melalui pembuatan kebijakan atau peraturan. Contohnya undang-undang penanggulangan bencana.
Dua pendekatan tersebut harus berjalan semua dikarenakan apabila cuma berjalan salah satu maka tidak akan terlaksana secara maksimal, karena kedua pendekatan tersebut saling melengkapi.

Sumber :
Jurnal penanggulangan bencana & pengembangan masyarakat volume 1 Nomor 1 Februari 2009 ISSBN 2085-1294

Raudya Dimas Wicaksono & Edriana Pangestuti.2019.Analisis Mitigasi Bencana dalam Meminimalisir Risiko Bencana (Studi pada Kampung Wisata Jodipan Kota Malang).Malang.Universitas Brawijaya

Paidi.2012.Pengelolaan Manajemen Risiko Bencana Alam di Indonesia.Jakarta.STIE Dharma Bumiputera

BNPB mengenai pengertian definisi bencana

BPBDmengenai pengertian mitigasi bencana Hari ini 02:48
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.