• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Misteri Sekte Seks Bebas di Bandung Terungkap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso menegaskan, Sekte Seks Bebas yang belakangan ramai diberitakan di media massa tidak pernah ada.

cCPf9.jpg

Menurutnya, sekte tersebut hanya karangan yang dibuat salah satu tersangka berinisial GL, yang bermotif mencari keuntungan. Dia memeras salah seorang pegawai Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung berinisial PP atau GM.

"Setelah kita geledah tempat pembuatan surat palsu tersebut yang seolah-olah dibuat oleh salah satu dinas di Pemkot Bandung, diketahui ternyata palsu," kata Abdul saat ditemui seusai gelar perkara di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).

Abdul menambahkan, surat palsu berisi perintah menjalankan ritual seks bebas yang ternyata diberi cap asli dari Perpusda Kota Bandung itu dibuat di dua warnet berbeda, yaitu warnet milik tersangka dan warnet milik rekan AS yang berlokasi di Jalan Caringin, Kota Bandung.

"Surat perintah itu dikerjakan di suatu tempat dengan menyuruh orang. Dan saksi yang kita periksa sebanyak 17 orang," imbuhnya.

Akibat terbitnya surat perintah palsu tersebut, Kepala Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar mengaku telah dicemarkan nama baiknya. Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan miliknya. "Muhammad Anwar mengatakan tidak pernah menandatangani surat perintah tersebut. Surat perintah itu juga tidak pernah ada di register," paparnya.

Akibat aksi nekatnya itu, GL terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena telah melanggar Pasal 263 dan atau 310, dan atau 311 KUHP.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.