• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Miras Palsu Diproduksi dengan Rapi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ZBq8E.jpg

Peredaran minuman keras (miras) palsu atau tak bercukai masih marak di tengah masyarakat. Alasannya jelas, para produsen bermaksud meraup untung besar dengan cara mengelak dari kewajiban membayar pajak di balik tingginya permintaan konsumen akan minuman beralkohol.

Dari waktu ke waktu, para peracik dan penyimpan miras ilegal atau tak bercukai semakin lihai menutupi kegiatan ilegalnya. Tak terkecuali RD alias AF yang menjadi tersangka utama dalam penggerebekan pabrik miras palsu dan tak bercukai di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta akhir bulan lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, dalam menjalankan operasinya, tersangka menggunakan modus operandi yang sangat rapi. Pabrik tak berizin itu dikamuflase sebagai rumah tinggal yang selalu tertutup dengan maksud menghindari perhatian masyarakat di sekitar pabrik itu . Tak hanya itu, salah satu ruangan yang dijadikan pusat produksi dibuat kedap udara sehingga aroma alkohol tak tercium sampai keluar. Seluruh karyawan yang membantu berjalannya produksi juga dilarang meninggalkan pabrik.

"Modusnya sangat rapi. Dibuat di dalam satu tempat tertutup, dan tersembunyi," kata Agung saat memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012) siang.

Agung menambahkan, setelah peracikan miras palsu selesai dilakukan, semuanya dituang dalam botol yang diduga botol bekas. Tanpa dilengkapi stiker cukai, seluruh miras palsu itu kemudian diedarkan secara door to door oleh pemiliknya. Meski tak memiliki target pasar yang tetap, miras palsu dari pabrik ini beredar di beberapa wilayah di Pulau Jawa bahkan tembus sampai Sumatera. "Mereka tak memiliki pasar atau pelanggan tetap. Penjualannya dilakukan secara door to door di beberapa wilayah," kata Agung.

Petugas Bea dan Cukai baru berhasil membongkar praktik ilegal setelah pabrik miras ini beroperasi sekitar satu tahun. Semuanya buah dari pengintaian selama dua bulan dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.881 karton atau 28.500 botol minuman dalam negeri yang semuanya palsu. Atas perbuatannya, tersangka telah diamankan petugas Bea dan Cukai dan terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun, serta ancaman denda maksimal sebanyak 10 kali harga cukai.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.