yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
YOGYAKARTA - Komisi A DPRD Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menertiban toko waralaba yang menjual minuman keras (miras) golongan A atau minuman beralkohol di bawah lima persen. Pasalnya, saat ini miras golongan itu, seperti bir dijual bebas di toko waralaba.
Anggota Komisi A DPRD Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, secara umum penjualan miras golongan A ini diperbolehkan. Meskipun begitu untuk penjualannya tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain tidak boleh di sembarang tempat, juga harus memiliki izin.
“Namun sekarang hampir semua toko waralaba menjual miras golongan ini, padahal dulu hanya dapat di jumpai di tempat khusus, seperti kafe maupun hotel rertentu,” kata Bambang, Selasa (13/11/2012).
Selain itu, dalam penempatannya miras golongan A tersebut juga didisplay secara kasat mata, baik di dalam lemari minuman maupun di dekat meja kasir. Sehingga dengan kondisi ini, para pembeli langsung dapat mengambil miras tersebut, tanpa harus memesan kepada petugas atau penjaga toko.
“Padahal sesuai dengan ketentuan, miras itu tidak boleh di pajang secara bebas, tetapi harus di tempat yang tersembunyi,” paparnya.
Untuk itu, pemkot juga diminta meninjau ulang izin penjualan miras di toko waralaba, termasuk melakukan tindakan tegas bagi yang melakukan pelanggaran, baik peraturan daerah (perda) dan regulasi lain yang mengatur soal miras maupun hal teknis lainnya.
“Ini harus dilakukan, sebab dengan dijual bebas, siapapun dapat membelinya, termasuk anak di bawah umur. Padahal sesuai dengan aturan pembeli miras ini, minimal harus sudah berumur di atas 21 tahun,” jelas politikus PKS itu.
Anggota FPKS DPRD Yogyakarta, M Safi’i menambahkan, selain dijual bebas di toko waralaba, saat ini beberapa toko waralaba juga menyediakan meja dan kursi bagi para pembeli miras. Mereka yang membeli miras biasanya berada di tempat itu, sambil menikmati makanan ringan.
“Jika ini tidak ada perhatian dikhawatirkan bukan hanya akan merusak citra Yogyakarta, namun juga masa depan generasi muda,” tandasnya.
Bukan hanya itu saja, penjual miras secara bebas ini juga berpotensi atau rawan terjadinya tindak kriminalitas. Sebab biasanya mereka yang terlalu banyak minum miras, walau kadarnya di bawah lima persen, jika terlalu banyak tetap akan menyebabkan hilangnya kendali, sehingga dalam melakukan tindakan sering tidak terkontrol.
“Keadaan ini tentunya, juga rawan terhadap terjadinya benturan sosial,” tegasnya.