yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pimpinan Cabang Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU) Surabaya, Soeharyono, mengatakan, usulan miras area tersebut tidak sepenuhnya salah.
"Saya sendiri memang kurang sependapat, namun jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dan hak-hak konsumen sepertinya tempat tersebut boleh saja direalisasikan," katanya kepada Okezone, Jumat (11/1/2013).
Dia menjelaskan, ada tiga sudut pandang yang harus jadi pertimbangan, yakni agama, ekonomi, dan hak konsumen. Untuk urusan ekonomi dan hak konsumen masih bisa disatukan, namun untuk sudut pandang agama memang tidak dibenarkan.
Dia menyarankan, jika memang area khusus pemabuk itu direalisasikan, tentu harus memperhatikan beberapa pertimbangan. Di antaranya, tempat tersebut harus jauh dari pemukiman penduduk. Hal itu untuk menghindari pengaruh pengguna miras kepada generasi yang ada saat ini.
Berdirinya tempat itu juga harus disertai legalitas resmi melalui payung hukum. "Artinya dengan adanya payung hukum akan melindungi konsumen pengguna miras, sebab jika tidak ada payung hukum yang jelas maka setiap orang masuk ke tempat tersebut bisa dijerat karena mengonsumsi miras," jelasnya.
Dia juga meminta agar tidak berimbas terjadinya over dosis terhadap pengonsumsi miras, perlu adanya pembatasan. Dia berpendapat, jika memang pemerintah memberlakukan pelarangan miras, seharusnya bukan pengguna saja yang dijerat hukum melainkan juga produsen.
"Sampai kapanpun miras itu tetap ada sebab produsennya masih berproduksi. Kalau ingin berhenti ya produsennya ditertibkan dahulu," tandasnya.