• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Miras Area Boleh, Asal Ada Payung Hukum

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
TPQbV.jpg


Usulan yang dilontarkan wakil Ketua DPRD Kota Blitar untuk membuat area khusus pengguna minuman keras terus menuai kontroversi. Dalih pembuatan miras area tersebut, lantaran Perda tentang miras tidak menyentuh hak-hak konsumen.

Pimpinan Cabang Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU) Surabaya, Soeharyono, mengatakan, usulan miras area tersebut tidak sepenuhnya salah.

"Saya sendiri memang kurang sependapat, namun jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dan hak-hak konsumen sepertinya tempat tersebut boleh saja direalisasikan," katanya kepada Okezone, Jumat (11/1/2013).

Dia menjelaskan, ada tiga sudut pandang yang harus jadi pertimbangan, yakni agama, ekonomi, dan hak konsumen. Untuk urusan ekonomi dan hak konsumen masih bisa disatukan, namun untuk sudut pandang agama memang tidak dibenarkan.

Dia menyarankan, jika memang area khusus pemabuk itu direalisasikan, tentu harus memperhatikan beberapa pertimbangan. Di antaranya, tempat tersebut harus jauh dari pemukiman penduduk. Hal itu untuk menghindari pengaruh pengguna miras kepada generasi yang ada saat ini.

Berdirinya tempat itu juga harus disertai legalitas resmi melalui payung hukum. "Artinya dengan adanya payung hukum akan melindungi konsumen pengguna miras, sebab jika tidak ada payung hukum yang jelas maka setiap orang masuk ke tempat tersebut bisa dijerat karena mengonsumsi miras," jelasnya.

Dia juga meminta agar tidak berimbas terjadinya over dosis terhadap pengonsumsi miras, perlu adanya pembatasan. Dia berpendapat, jika memang pemerintah memberlakukan pelarangan miras, seharusnya bukan pengguna saja yang dijerat hukum melainkan juga produsen.

"Sampai kapanpun miras itu tetap ada sebab produsennya masih berproduksi. Kalau ingin berhenti ya produsennya ditertibkan dahulu," tandasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.