• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Minimarket Harus Utamakan Produk UMKM

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1417304620X310.JPG


MAGELANG, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Modern, Tradisional dan Pusat Perbelanjaan yang hampir selesai digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Magelang tidak hanya untuk mengatur pendirian sebuah toko modern, namun juga bisa bersinergi dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Wakil Ketua Pansus Raperda, Hamdan menjelaskan, dengan perda tersebut nantinya diharapkan bisa membuat iklim usaha di kota getuk ini menjadi lebih sehat. "Perda ini akan memberikan perlindungan kepada UMKM. Perlindungan UMKM dan regulasi kemitraan antara pasar modern dan tradisional tersebut tertuang dalam salah satu pasal di Perda," kata Hamdan, Selasa (22/3/2011).

Pasar modern dan tradisional, lanjutnya, harus mengakomodasi produk dari UMKM yang ada di Magelang. Bahkan mereka harus mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan "toko modern".

"Standar tersebut ditentukan oleh pasar modern, nantinya eksekutif melalui instansi yang berwenang akan melakukan pembinaan agar terjalin kerjasama antara UMKM dan pasar modern tersebut, dan pemilik pasar modern hendaknya transparan dalam menerapkan standar mutu," tandasnya.

Pembinaan tersebut, terangnya bisa dilakukan dengan jalan melakukan sosialisasi mengenai kualitas barang yang dibutuhkan pasar modern. Selain itu, mereka juga perlu melakukan pembinaan agar produk barang yang dihasilkan UMKM benar-benar sesuai dengan standar yang diterapkan pasar modern.

"Untuk menambah nilai jual produk boleh dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, toko modern atau merek lain yang disepakati," jelas politisi dari PKS ini.

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, diharapkan nantinya pasar modern dan tradisonal bisa berdampingan, dan tidak saling mematikan satu dengan yang lainnya. Di dalam pemberian izin akan dicantumkan mengenai jarak satu dengan yang lainya. "Di dalam Perda tersebut, nantinya akan diatur masalah zonasi, ini untuk menghindari persaingan yang kurang sehat," tandasnya.

Selain harus menyediakan lahan parkir yang memadai, pasar tradisional dan modern, terangnya, juga harus mempunyai fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan menyediakan ruang publik yang nyaman. "Hal itu dilakukan untuk menghindari kesemrawutan dan kesan kumuh yang bisa ditimbulkan karena keberadaan pasar tersebut," pangkasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.