• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Menteri Dilarang Pakai Penerbangan "First Class"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
t1Ksh.jpg
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan berusaha menekan angka anggaran perjalanan dinas. Salah satu caranya adalah melarang para menteri menggunakan fasilitas penerbangan kelas satu (first class) dalam perjalanan dinasnya.

"Jadi anggaran perjalanan dinas itu akan dipotong, cukup signifikan. Nanti Anda tunggu angkanya. Termasuk juga, menteri nanti tidak boleh pakai first class dalam perjalanan dinasnya," kata Chatib saat ditemui seusai rakor Inalum di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Ia menambahkan, larangan perjalanan dinas memakai fasilitas kelas satu ini juga termasuk perjalanan dinas para menteri ke luar negeri. Hal ini untuk menekan angka anggaran dinas yang melonjak hingga Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun di tahun depan. "Jadi menteri bolehnya pakai business class saja," tambahnya.

Terkait anggaran perjalanan dinas yang melonjak signifikan, Chatib masih enggan menjelaskan. Intinya, pemerintah memang menganggarkan danang perjalanan dinas para pejabat sebesar Rp 32 triliun. Namun, Chatib akan memangkas danang anggaran perjalanan dinas itu.

"Sudah dibilang, nanti dihemat. Dari Rp 32 triliun itu nanti dihemat. Nanti dihematnya berapa, dikasih tahu nanti kalau sudah selesai menghitungnya," ucapnya.

Sekadar catatan, pemerintah menganggarkan bahwa danang perjalanan dinas pejabat di tahun depan melonjak dari Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun. Namun, pemerintah akan berusaha memangkas danang tersebut Rp 12 triliun-Rp 13 triliun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.