• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Menteri Agama Dukung Rumah Ibadah Diatur UU

Constantine

IndoForum Senior A
No. Urut
64676
Sejak
19 Feb 2009
Pesan
6.946
Nilai reaksi
320
Poin
83
Menteri Agama Suryadharma Ali mendukung wacana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai rumah ibadah ditingkatkan menjadi undang-undang.

"Saya kira kalau itu (SKB) ditingkatkan menjadi undang-undang itu lebih bagus," kata Suryadharma sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII di DPR RI, Jakarta, Selasa 21 September 2010.

SKB tersebut, menurut Suryadharma, tidak ada masalah. Dengan demikian tidak perlu mengubah peraturan yang ada didalamnya. "Kalau ada orang melanggar lalu peraturannya yang diubah, jadi nggak ketemu logikanya," kata Suryadharma.

Insiden penusukan Jemaat HKBP di Ciketing, Bekasi, kata Suryadharma, bukan persoalan konflik antar agama, tetapi persoalan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur tentang rumah ibadat. "Pengaturan tentang rumah ibadat itu bukan hanya berlaku untuk satu agama, tetapi semua agama," kata Suryadharma.

Dengan demikian Suryadharma mengimbau kepada semua pihak agar jangan salah memahami SKB Dua Menteri sebagai peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri semata. SKB Dua Menteri itu merupakan peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah, dialog, dan keputusan antara majelis-majelis agama.

Kasus di Bekasi itu, Suryadharma menjelaskan, pihak HKBP menggunakan rumah tinggal untuk dijadikan tempat ibadah. Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini, menurut dia, sudah benar karena merujuk pada peraturan SKB Dua Menteri itu.

"Jadi umat HKBP di sana mempergunakan rumah tinggal untuk rumah ibadah. Itu selama 19 tahun dibiarkan, karena apa? Karena tidak mengganggu. Ketika makin lama dan makin banyak, mulailah itu mengganggu," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

"Nah ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ. Ini pun kemudian diusulkan melalui jalan yang benar, yaitu melalui Pemerintah Kota. Lalu Pemerintah Kota menyegel tetapi memberikan alternatif supaya jangan di sinilah, ada gedung lain yang bisa dipergunakan. Cuma pihak HKBP selalu menolak. Di situ pangkal persoalannya," kata Suryadharma.

SKB soal rumah ibadah ini menjadi kontroversi setelah sejumlah pihak, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mendukung untuk direvisi karena dinilai diskriminatif. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto juga menyatakan tidak haram merevisi aturan itu.
• VIVAnews
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.