• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Menneg PP: UU Pornografi Perlu Segera Diselesaikan

al_hudzaifah

IndoForum Junior A
No. Urut
18915
Sejak
16 Jul 2007
Pesan
3.389
Nilai reaksi
60
Poin
48
Menneg PP: UU Pornografi Perlu Segera Diselesaikan


Kamis, 25 Oktober 2007

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Meutia Hatta ingin Undang-Undang Pornografi segera diselesaikan

Hidayatullah.com--Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta ingin agar Undang-Undang (UU) tentang Pornografi segera diselesaikan karena berbagai perangkat perundangan yang ada belum cukup mengatur hal itu.
"Sebaiknya UU tentang Regulasi Pornografi segera selesai karena belum memadainya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi," katanya kepada wartawan di Kementerian PP di Jakarta, Rabu.
Menurut Menneg PP, KUHP yang ada tidak mengatur secara khusus masalah pornografi, sedangkan UU selain KUHP (UU Pers, UU Penyiaran, UU Perfilman) hanya mengatur secara parsial.
Selain itu, lanjutnya, sanksi hukum di KUHP terlalu rendah, sedangkan dalam konsep pemikiran RUU tentang Regulasi Pornografi, hukumannya cukup tegas.
"Regulasi mempermudah dalam hal pembuktian, utamanya dalam perluasan alat bukti dari ketentuan KUHAP Pasal 184 tentang keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," kata Meutia.
Ia mengingatkan, UU tentang Pornografi dibentuk dengan tujuan awal untuk mendorong terbentuknya perilaku dan akhlak yang mulia, menghapuskan eksploitasi, serta melindungi terutama generasi muda dan kaum perempuan dari dampak buruk pornografi, termasuk komersialisasi tubuh perempuan dan anak.
Menneg PP juga menegaskan, regulasi tentang pornografi berupaya menjembatani berbagai aspirasi yang berkembang di masayarakat, serta tidak diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
Secara umum, ujar dia, masyarakat dapat memahami dan menyetujui perlunya pengaturan mengenai pornografi, yang menjadi masalah adalah rumusan pasal-pasal yang multi tafsir dan dianggap terlalu mengatur perilaku individu.
Meutia mengemukakan, Presiden telah menunjuk Menteri PP bersama-sama dengan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk membahas draft RUU tentang Regulasi Pornografi bersama dengan DPR RI.
Para wakil pemerintah tersebut telah mengadakan pertemuan koordinasi mengenai hal tersebut dan berencana untuk mempresentasikan hasilnya di DPR pada tanggal 8 November 2007.[ant/www.hidayatullah.com]
 
@TS
saya rasa penerapan UU APP sangat sulit di terapkan saat ini
mengingat belom adanya batasan yang jelas sejauh mana makna dari pornografi tersebut
serta mengingat juga kebudayaan bangsa kita yang komplex dimana di suatu budaya memiliki pakaian adat yang memang belum semuanya tertutup misalnya saja irian jaya dan lain nya belom lagi kemben dari bali ataupun jawa, kemudian dari pada itu makna PORNOGRAFI sangat lah luas adanya sehingga pembuat UU kebingungan untuk menentukan batasan sampai mana hal yang dikategorikan sebagai PORNOGRAFI

hmmm ,....
namun untuk menyangkal dan menjerat orang-orang yang berbuat tindak pidana yang dikategorikan pornografi saya rasa cukup menggunakan pasal KUHP (kitab UU hukum Pidana) yang berkenaan dengan pornografi.

adalah sikap jelek dari pemerintah kita saat ini adalah LATAH untuk membuat suatu undang-undang yang di gembar-gemborkan sebagian dan sekelopok masyarakat, dan itu semua tidak harus di laksanakan kecuali apabila batasan mengenai makna PORNOGRAFI itu telah di dapatkan,..

demikian
mahasiswa FH-UISU sumut
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.