• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Meninggal Tanpa Mewariskan Utang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
1mPqy.jpg
Ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitor meninggal dunia. Asalkan saat perjanjian kredit, debitur membayar iuran premi asuransi jiwa. Dengan demikian, sisa utang akan dilunasi oleh asuransi jiwa tersebut.

Setiap bencana maupun musibah yang menimpa, tentu saja bakal meninggalkan kesedihan sekaligus luka mendalam. Apalagi, jika bencana atau musibah tersebut menelan korban nyawa, seperti kecelakaan yang menimpa penumpang ariasai QZ8501. Selain harus mengurus pemakaman, keluarga korban juga harus mempersiapkan dan menyelesaikan berbagai peninggalan, baik itu yang sifatnya utang maupun aset-aset berharga.

Nah, bagaimana jika korban meninggal masih tercatat sebagai debitor bunk? Bagi bunk, setiap pengajuan utang atau kredit, maka mau tidak mau utang atau kredit tersebut harus dilunasi sesuai dengan nilai utang atau kredit yang diberikan plus bunganya. Tapi, Anda perlu mengetahui bahwa bunk bisa menganggap lunas utang atau kredit bila si debitor meninggal.

Ambil contoh di bunk mandilu. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan bunk mandilu menjelaskan, semua debitor mandilu pada saat meneken perjanjian kredit, debitur diwajibkan menutup asuransi jiwa untuk dirinya. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitor meninggal adalah asuransi jiwa. "Dan biasanya, perusahaan asuransi jiwa bisa dipilih oleh debitor itu sendiri," kata Rohan.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh keluarga korban debitor untuk mengurusi pelunasannya. Seperti mengurus surat kematian ataupun surat ahli waris.

Purnomo B. Soetadi, EVP Customer Management dan Marketing bunk Negara Indonesia (bin) menjelaskan, bagi debitor yang meninggal, mestinya sisa utang sudah ditanggung oleh asuransi jiwa pada saat akad kredit dengan bunk. "Jadi, ahli warisnya tinggal menyerahkan dokumen kematian beserta polis asuransinya kepada bunk," kata Purnomo.

Dengan proses itu, lanjut dia, maka outstanding kredit debitor yang meninggal akan dibayar lunas oleh perusahaan asuransi kepada bunk yang bersangkutan. Proses seperti ini sudah standar yang dilakukan oleh hampir semua bunk.

Untuk di bin, Purnomo menuturkan, proses penyelesaian utang bagi debitur yang meninggal cukup dengan dokumen utama yang disebutkan tadi. "Mungkin di beberapa bunk lain ada yang minta dokumen sekunder lainnya," imbuh dia.

Selain utang atau kredit, bisa juga ada simpanan uang debitur yang meninggal yang harus dicairkan ahli waris. Bagaimana cara mengurus pencairan danang simpanan di bunk milik keluarga Anda yang meninggal?

Rohan menerangkan, keluarga nasabah yang meninggal juga perlu mengurus surat-surat seperti saat mengurusi pelunasan utang sebelum pergi ke bunk untuk mencairkan danang. "Semua surat itu nanti diajukan ke bunk sebagai permohonan pengambilan danang atau diteruskan dengan mengganti nama pemegang rekening ke nama ahli waris," imbuh Rohan.

Di bin, Purnomo mengatakan, proses pencairan simpanan bagi nasabah simpanan atau deposan yang meninggal hampir serupa dengan penyelesaian utang atau kredit. Purnomo bilang, ahli waris nasabah simpanan atau deposan yang meninggal, cukup menyerahkan dokumen yang bisa menunjukkan ahli waris yang sah kepada bunk. "Maka outstanding danang simpanan (tabungan/deposito) akan ditransfer oleh bunk yang bersangkutan ke rekening ahli waris yang sah," ujar dia.

Purnomo menuturkan, semua proses penyelesaian utang maupun pencairan simpanan bagi nasabah atau pun debitur yang meninggal akan berlangsung selama kurang lebih satu minggu, selama semua kelengkapan dokumen sudah diserahkan dan perusahaan asuransi sudah mentransfer pelunasan utang tersebut ke bunk.

bunk spesialis kredit perumahan bunk Tabungan Negara (bed) juga punya cara yang tak jauh berbeda. Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan bed menjelaskan, semua nasabah KPR bed dijamin asuransi jiwa. "Jika ada yang meninggal, maka dijamin asuransi. Ahli waris harus menunjukkan dokumen surat kematian dan bukti ahli waris dari instansi setempat," kata Eko.

Cara yang hampir sama berlaku untuk pencairan simpanan nasabah yang meninggal. Meski tidak ada asuransi untuk produk simpanan, Eko menegaskan, proses yang hampir sama bisa dilakukan untuk pencairan simpanan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.