• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Menguras Anggaran, Belanja Pegawai Dibatasi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
MsP5S.jpg

Porsi belanja pegawai di setiap pemerintah daerah akan dibatasi maksimal 50 persen. Ini bertujuan untuk menahan laju belanja pegawai yang gemar menguras anggaran rakyat. Kondisi selama ini, rata-rata 70 persen danang transfer dialokasikan untuk belanja pegawai.

Pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total belanja daerah tersebut merupakan salah satu butir pada rancangan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, rancangannya sedang dalam proses pembahasan di pemerintah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjawab pertanyaan Kompas di Jakarta, Selasa (9/10/2012), menyatakan, pemerintah pusat ingin membatasi porsi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total belanja daerah. Jika ini bisa terealisasi, secara langsung belanja modal akan bertambah.

Menurut Marwanto, rata-rata belanja pegawai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah menyedot 48 persen total anggaran. Akan tetapi, jika dilihat satu per satu daerah, ada yang mencapai 70 persen total anggaran.

Marwanto mengingatkan, otonomi daerah sebenarnya dilakukan dengan kesepakatan bahwa uang transfer digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau terlalu banyak dialokasikan ke belanja pegawai sebagaimana terjadi selama ini, anggaran pembangunan menjadi minim.

”Ini masih dalam pembahasan internal pemerintah. Bayangan kami, pasti harus ada masa transisi. Kalau masa itu sudah terlewati, berarti ada semacam penalti jika belanja pegawai di atas batas,” kata Marwanto.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan, pembatasan tersebut tepat. Namun, itu harus diikuti dengan reformulasi perhitungan danang alokasi umum (DAU).

DAU memperhitungkan alokasi dasar untuk gaji pegawai. Dengan demikian, berapa pun banyaknya jumlah pegawai daerah akan ditanggung DAU. Artinya, variabel gaji pegawai perlu dikeluarkan dari DAU.

Menurut Robert, porsi belanja pegawai di kabupaten dan kota rata-rata 65-70 persen. Bahkan, ada 11 daerah yang pada tahun ini mengalokasikan belanja pegawai sebesar 70-76 persen, di antaranya adalah Kota Langsa sebesar 76 persen, Kabupaten Kuningan sebesar 74 persen, Kota Ambon sebesar 73 persen, Kabupaten Ngawi sebesar 73 persen, dan Kabupaten Bantul sebesar 71 persen.

Porsinya pun rata-rata terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja pegawai tahun 2007-2011 berturut-turut adalah 40 persen, 42 persen, 43 persen, 46 persen, dan 46 persen.
 
hahaha wah betul banget tu gan kalau di batasin gan biar gak boros boros ya gan
 
salah satu bentuk pemborosan negara adalah gaji PNS yang tidak produktif. Mungkin negara harus mengurangi jumlah penerimaan PNS atau meningkatkan kinerja PNS yang sudah lebih dulu diterima.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.