• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mengubah Status SHM ke HGB

salvation

IndoForum Beginner E
No. Urut
351
Sejak
8 Apr 2006
Pesan
507
Nilai reaksi
5
Poin
18
Saya adalah seorang pegawai swasta dan memiliki sebidang tanah hak milik seluas 120 m yang akan dibeli oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kuliner yang khusus menjual Ayam Bakar dengan initial Ayam bakar MM. Kami mendengar informasi bahwa perusahaan yang berbadan hukum tidak boleh membeli tanah dengan status Hak Milik (SHM). Apabila informasi tersebut benar, bagaimana alternatif untuk dapat menjual tanah kami kepada perusahaan tersebut?

Itulah pertanyaan yang sering timbul dalam kejadian rencana jual beli property.Apa jawaban seharusnya?

Memang benar suatu badan hukum tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik. Dengan demikian alternatif yang dapat dilakukan adalah mengubah hak terlebih dahulu sebelum melakukan pemindahan hak (jual beli). Dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan akan mengubah status Hak Milik (HM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).
Adapun proses pemindahan hak (jual beli) adalah sebagai berikut.

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan

    untuk diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah tersebut. Atau Para Pihak membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Bapak memberi surat kuasa kepada perusahaan tersebut. Berdasarkan surat kuasa tersebut, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan hak (dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan/Hak Pakai) atas nama Bapak, kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  2. Selanjutnya Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat Hak Guna.

    Bangunan/Hak Pakai atas nama pemilik. Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Pakai tersebut dipakai untuk pembuatan akta pemindahan hak (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT untuk kemudian diajukan pendaftaran peralihan haknya di Kantor Pertanahan setempat (PMNA No. 2 tahun 1993).

    Proses pemindahan hak (jual beli) di atas merupakan langkah yang dapat dilakukan. Perlu diketahui untuk proses tersebut, semua biaya-biaya yang timbul untuk perubahan hak maupun untuk jual beli tanah—seperti biaya honorarium PPAT—biasanya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan/investor yang memperoleh tanah.

    Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik:
  1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
  2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
  3. Bukti identitas diri
  4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
  5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
  6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
  7. Membayar biaya perkara

Tambahan :
  • Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
  • Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.
 
Iya benar pak, perusahaan yang berbadan hukum ataupun pribadi orang asing tidak boleh memiliki tanah beserta bangunan dengan status hak milik. Jika mereka ingin membelinya, maka statusnya harus diturunkan.. :)
 
Cara baru dalam bermain saham
Saatnya melirik pasaran saham dunia (khususnya komoditi emas & perak), melalui strategi options, dimana dengan strategi ini Anda bisa melakukan hal-hal yang tidak dapat Anda lakukan terhadap saham lokal, seperti:
* Strategi MENYEWAKAN Emas
* Beli Emas dengan harga Discount
* PROFIT 5% - 8% perBulan atau 60% - 100% perTahun walaupun harga Emas stabil.
* Masih Break even walaupun harga emas turun 25%
Pelajari dan temukan cara bermain OPTIONS yang tepat
semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.