Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Halo sobat ASURANSIKU.id kali ini kita akan mengenal apa & bagaimana tentang surat kepemilikan rumah atau properti dengan segala statusnya, namun banyak juga tipe properti yg penjualannya tak langsung di sertakan dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik).
Mengacu pada Undang-undang no 5 tahun 1960, sertifikat kepemilikan rumah di klasifikasikan berdasar macam-macam haknya, tentu ini harus jadi pengetahuan dasar bagi anda yg masih awam & berniat beli properti, jadi harus kenal tetang suratnya, karena dapat fatal kedepannya.
Agar hal fatal yg di maksud, dapat anda hindari nantinya, tentu anda harus paham bermacam sertifikat rumah / properti ini.
(SHGB) Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sebuah tipe sertifikat yg menciptakan pemiliknya dapat memanfaatkan bangunan dalam hitungan waktu tertentu, umumnya batas waktu SHGB dari 20 hingga 30 tahun, & dapat di perpanjang setelahnya. Saat sudah lewat dari batas waktunya, pemilik SHGB di haruskan memperpanjang SHGB nya, sedang lahan yg masih berstatus HGB ini biasanya dapat di kelola oleh developer (pengembang), seperti estate atau apartemen building, & untuk area perkantoran juga. Pastikan anda sudah memeriksa status sertifikat rumah, kalau anda sedang membeli rumah, & perlu di ketahui kalau status sertifikatnya SHGB, tentu anda nggak punya kuasa pada tanah tersebut, & tidak dapat di wariskan.
Tanah Girik
Tidak seperti SHM, sertifikat tanah girik adalah tipe status milik adat & belum tercatat oleh kantor pertanahan, sertifikat girik di pakai sebagai tanda penguasaan lahan & dapat di pakai sebagai surat untuk pembayaran pajak saja.
Perlu di ketahui saat membeli tanah dengan status girik bahwa surat tanah tipe ini tidak ada kepastian hukumnya, atau tidak terlindungi secara hukum, & harus di cross check lagi surat maupun bukti lain, seperti akta jual beli nya.
Akta Jual Beli
Nah sekarang kita mengenal apa itu AJB (Akta Jual Beli) sebuah perjanjian jual beli yg fungsinya seperti salah satu bukti atas pengalihan hak dari tanah atau properti yg sudah melalui proses jual beli, AJB juga dapat di lakukan atas kepemilikan tanah, entah itu hak milik, hak guna bangunan atau girik.
Ketika anda hendak belu rumah atau properti lain dimana surat miliknya masih bentuk AJB, pastikan juga anda mengecek AJB ini ke lembaga yg berkaitan supaya tidak ada AJB ganda yg dapat menghilangkan hak anda atas kepemilikan properti tersebut, karena dapat saja terjadi klaim atas orang ketiga dengan surat yg serupa.
SHM = Sertifikat Hak Milik
Jenis sertifikat kepemilikan hak sepenuhnya pada lahan atau tanah bagi pemilik sertifikat tersebut, SHM juga jadi bukti kemilikan sah & paling kuat, kepada lahan maupun tanah bagi yg bersangkutan, karena tak ada campur tangan atau kepemilikan bagi pihak lain.
SHM dapat di wariskan, di perdagangkan, di jaminkan, tak hingga di situ, SHM pun cuma di peruntukkan bagi WNI saja, & dapat di jadikan alat untuk transaksi jual beli maupun pembiayaan perbankan.
Jadi, apakah seluruh sertifikat di atas (non SHM) dapat di ubah jadi SHM ? semisal SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dapat di ubah jadi SHM, bahkan sangat di sarankan menjadikannya SHM supaya terhindar dari hal yg tak di harapkan.
Seperti yg tertuang dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Agraria/Kepala BPN No. 6 Thn 1998, Syarat utamanya adalah data diri asli seperti KK, KTP, Ijazah, STNK juga SIM yg jadi dokumen penunjang untuk mengubah kepemilikan rumah jadi SHM.
Kemudian, fotokopi IMB, fotokopi KTP, fotokopi surat bukti PBB (pajak bumi & bangunan) terakhir, begitupun dengan surat pernyataan permohonan mengubah status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.
Terakhir, pembayaran biaya pengurusan surat sesuai tarif yg di tetapkan untuk peningkatan SHGB jadi SHM, yg kesemuanya bergantung pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yg tujuannya akan masuk pada kas negara.
Setelah semuanya sudah di selesaikan dengan baik, saatnya mengasuransikan properti anda, sekecil atau sebesar bangunan anda, tentu membutuhkan proteksi resiko, dengan Asuransi Rumah / Properti.
Hari ini 11:55
Mengacu pada Undang-undang no 5 tahun 1960, sertifikat kepemilikan rumah di klasifikasikan berdasar macam-macam haknya, tentu ini harus jadi pengetahuan dasar bagi anda yg masih awam & berniat beli properti, jadi harus kenal tetang suratnya, karena dapat fatal kedepannya.
Agar hal fatal yg di maksud, dapat anda hindari nantinya, tentu anda harus paham bermacam sertifikat rumah / properti ini.
(SHGB) Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sebuah tipe sertifikat yg menciptakan pemiliknya dapat memanfaatkan bangunan dalam hitungan waktu tertentu, umumnya batas waktu SHGB dari 20 hingga 30 tahun, & dapat di perpanjang setelahnya. Saat sudah lewat dari batas waktunya, pemilik SHGB di haruskan memperpanjang SHGB nya, sedang lahan yg masih berstatus HGB ini biasanya dapat di kelola oleh developer (pengembang), seperti estate atau apartemen building, & untuk area perkantoran juga. Pastikan anda sudah memeriksa status sertifikat rumah, kalau anda sedang membeli rumah, & perlu di ketahui kalau status sertifikatnya SHGB, tentu anda nggak punya kuasa pada tanah tersebut, & tidak dapat di wariskan.
Tanah Girik
Tidak seperti SHM, sertifikat tanah girik adalah tipe status milik adat & belum tercatat oleh kantor pertanahan, sertifikat girik di pakai sebagai tanda penguasaan lahan & dapat di pakai sebagai surat untuk pembayaran pajak saja.
Perlu di ketahui saat membeli tanah dengan status girik bahwa surat tanah tipe ini tidak ada kepastian hukumnya, atau tidak terlindungi secara hukum, & harus di cross check lagi surat maupun bukti lain, seperti akta jual beli nya.
Akta Jual Beli
Nah sekarang kita mengenal apa itu AJB (Akta Jual Beli) sebuah perjanjian jual beli yg fungsinya seperti salah satu bukti atas pengalihan hak dari tanah atau properti yg sudah melalui proses jual beli, AJB juga dapat di lakukan atas kepemilikan tanah, entah itu hak milik, hak guna bangunan atau girik.
Ketika anda hendak belu rumah atau properti lain dimana surat miliknya masih bentuk AJB, pastikan juga anda mengecek AJB ini ke lembaga yg berkaitan supaya tidak ada AJB ganda yg dapat menghilangkan hak anda atas kepemilikan properti tersebut, karena dapat saja terjadi klaim atas orang ketiga dengan surat yg serupa.
SHM = Sertifikat Hak Milik
Jenis sertifikat kepemilikan hak sepenuhnya pada lahan atau tanah bagi pemilik sertifikat tersebut, SHM juga jadi bukti kemilikan sah & paling kuat, kepada lahan maupun tanah bagi yg bersangkutan, karena tak ada campur tangan atau kepemilikan bagi pihak lain.
SHM dapat di wariskan, di perdagangkan, di jaminkan, tak hingga di situ, SHM pun cuma di peruntukkan bagi WNI saja, & dapat di jadikan alat untuk transaksi jual beli maupun pembiayaan perbankan.
Jadi, apakah seluruh sertifikat di atas (non SHM) dapat di ubah jadi SHM ? semisal SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dapat di ubah jadi SHM, bahkan sangat di sarankan menjadikannya SHM supaya terhindar dari hal yg tak di harapkan.
Seperti yg tertuang dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Agraria/Kepala BPN No. 6 Thn 1998, Syarat utamanya adalah data diri asli seperti KK, KTP, Ijazah, STNK juga SIM yg jadi dokumen penunjang untuk mengubah kepemilikan rumah jadi SHM.
Kemudian, fotokopi IMB, fotokopi KTP, fotokopi surat bukti PBB (pajak bumi & bangunan) terakhir, begitupun dengan surat pernyataan permohonan mengubah status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.
Terakhir, pembayaran biaya pengurusan surat sesuai tarif yg di tetapkan untuk peningkatan SHGB jadi SHM, yg kesemuanya bergantung pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yg tujuannya akan masuk pada kas negara.
Setelah semuanya sudah di selesaikan dengan baik, saatnya mengasuransikan properti anda, sekecil atau sebesar bangunan anda, tentu membutuhkan proteksi resiko, dengan Asuransi Rumah / Properti.
Hari ini 11:55