Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Para dokter di Jackson Memorial Hospital di Miami menghadapi sebuah dilema ketika seorang pasien pria yg berumur 70 tahun, yg sedang tidak sadarkan diri dibawa ke ruang gawat darurat. Pria tersebut memiliki tato di bagian dadanya dengan tulisan "Do Not Resuscitate" di bagian dadanya. Tato dengan mengatakan "Not" yg digarisbawahi & tandatangan yg disertakan di bawahnya tersebut tampak seperti menyampaikan sebuah permintaan yg serius tentang asa akhir hidup sang pasien.
Namun, hal tersebut justru menciptakan regu medis bergulat dengan segudang pertanyaan etika & hukum. Apakah tato tersebut merupakan representasi seksama dari apa yg diharapkan oleh pasien? Apakah mereka harus menghormati & melaksanakan apa yg tertulis dalam tato tersebut? Ataukah tato tersebut hanyalah sebuah tato tanpa memiliki makna?
Gregory Holt, seorang dokter perawatan kritis & penulis utama makalah yg memaparkan perjuangan regu medis untuk mendapatkan jawaban atas kasus yg terjadi, mengatakan bahwa pasien tersebut tinggal disebuah panti jompo & memiliki riwayat penyakit paru. Namun, dia ditemukan mabuk & tidak sadarkan diri di jalan & dibawa ke Jackson Memorial. Dia tidak memiliki identitas, tidak ada keluarga atau teman yg datang untuk melihat keadaannya yg sedang kritis, bahkan tidak ada cara untuk memberi tahu dokter apakah pasien tersebut harap hidup atau mati. Selain itu, pasien tersebut juga mengalami infeksi yg menyebabkan septic shock, yg menyebabkan kegagalan organ & tekanan darah yg sangat rendah.
Begitu pasien tersebut tiba di Jackson Memorial Hospital & diketahui bahwa tekanan darahnya mulai turun, Gregory yg merupakan seorang dokter ruang gawat darurat, menyatakan setuju untuk tidak menghormati tato tersebut, dengan menjalankan prinsip untuk tidak memilih jalan yg tidak dapat diubah ketika menghadapi sebuah ketidakpastian. Tim medis di ruang gawat darurat memberi pasien tersebut cairan infus, antibiotik, obat tekanan darah, & masker untuk bernafas, untuk mengulur waktu supaya regu medis dapat menciptakan keputusan untuk memberi pasien tersebut hidup atau mati.
Karena pasien yg sedang ditangani tidak sadarkan diri & para dokter di Jackson Memorial Hospital belum pernah melihat tato "Do Not Resuscitate" seperti yg dimiliki oleh pasien tersebut, maka mereka memanggil seorang konsultan etika untuk membahas masalah hukum & etika. Dan konsultan tersebut menentukan bahwa dokter dapat menganggap tato yg dimiliki oleh pasien tersebut sebagai cerminan seksama dari keharapan pasien. Pekerja sosial kemudian mengerjakan pelacakan informasi atas dokumen DNR yg pasien tersebut miliki, & hal tersebut tentu saja menciptakan para dokter jadi lega. Pasien yg namanya tidak pernah dipublikasikan tersebut, pada akhirnya meninggal keesokan paginya.
Seorang profesor bioetika & kepala divisi etika medis di Fakultas Kedokteran Universitas New York yg bernama Arthur Caplan mengatakan bahwa tidak ada hukum untuk mengabaikan tato yg menginstruksikan tenaga medis untuk tidak mengerjakan resusitasi kepada si pemilik tato. Namun di sisi lain, membiarkan seorang pasien meninggal tanpa disertai dokumen hukum yg jadi pendukung dapat jadi sebuah masalah. Jadi, jalan yg lebih kondusif adalah mengerjakan sesuatu terhadapnya karena dokter secara rutin harus menciptakan keputusan yg sulit dalam waktu yg singkat.
Selain itu, Arthur juga mengatakan bahwa tato "Do Not Resuscitate" bukanlah pengganti hal untuk menentukan keputusan hidup atau mati seseorang. Namun, tato yg baik sebenarnya adalah sebuah dokumen yg berguna untuk mendukung surat wasiat atau arahan lanjutan dalam persoalan medis. Pasien juga harus memastikan keluarga & teman supaya mengetahui keharapan mereka. Karena begitu keluarga atau teman menghubungi 911, maka regu medis darurat akan segera mengerjakan tindakan kepada pasien.
Ketika berada di luar rumah sakit, pemerintah Florida mewajibkanwarganya untuk tidak mengerjakan pernyataan resusitasi yg dicetak di atas kertas kuning & ditandatangani oleh dokter & pasien, atau perwaliannya. Namun, ketika berada di dalam rumah sakit, dokter dapat berbicara dengan pasien, pihak keluarga, atau teman pasien untuk menentukan apa keharapan akhir hidup yg dimiliki oleh pasien.
*************************************************
Apa itu "Do Not Resuscitate"?
Menurut Wikipedia, perintah "Do Not Resuscitate" (DNR), atau "Do Not Attempt Resuscitation" (DNAR), atau "Do Not Attempt Cardiopulmonary Resuscitation" (DNACPR), atau "no code", atau"allow natural death", merupakan sebuah perintah medis secara lisan atau tertulis, yg menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh menerima tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) kalau jantung seseorang tersebut berhenti berdetak.
"Do Not Resuscitate" merupakan istilah yg biasa dipakai di Amerika, Kanada, & Selandia Baru. Sedangkan dibeberapa wilayah, mereka mengpakai istilah "Do Not Intubate" (DNI), walaupun 98% tindakan intubasi tidak terkait dengan serangan jantung. Karena tindakan intubasibanyak dilakukan untuk penyakit pneumonia & dalam proses pembedahan. Pihak rumah sakit kadang mengpakai status no code yg berarti sebuah peringatan bagi regu Cardiopulmonary Resuscitation (CPR). Jika seorang pasien benar-benar harap diresusitasi, maka status yg dipakai adalah full code. Dan kalau seorang pasien cuma harap diresusitasi dalam kondisi tertentu, maka status yg dipakai adalah partial code.
*************************************************
Berdasarkan wawancara yg dilakukan pada tahun 2006-2009 kepada 26 orang pasien yg memiliki status "Do Not Resuscitate" & 16 orang pasien yg memiliki status "full code" di Toronto, Kanada, mereka memutuskan untuk memilih status "Do Not Resuscitate" karena didasarkan atas faktor pribadi seperti persoalan kesehatan & gaya hidup, faktor relasional seperti hubungan dengan keluarga atau masyarakat secara keseluruhan, & faktor filosofis.
Selain itu, pasien juga menyebutkan tentang resiko yg akan didapatkan kalau mereka mendapatkan tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR). Karena dari sebuah artikel Kanada yg berjudul CPR Not for All Terminally Ill Patient menyebutkan bahwa, adalah hal yg tidak tepat untuk menawarkan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) ketika dokter mengetahui bahwa seorang pasien memiliki penyakit terminal & Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) yg dilakukan akan sia-sia.
Resiko yg muncul kalau Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) dilakukan diantaranya adalah cedera fisik seperti patah tulang yg mempengaruhi sekitar 13% pasien yg mendapatkan tindakan tersebut. Selain itu, masalah mental juga dapat mempengaruhi pasien sebelum & sesudah mereka mendapatkan tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR). Sesudahnya, 1 dari 100 orang mengalami koma, 5-10 dari 100 orang membutuhkan lebih banyak bantuan dalam kehidupan sehari-hari, & 5-21 dari 100 orang mengalami penurunan mental walaupun mereka masih memiliki kemampuan untuk bersikap mandilu.
Walaupun beberapa negara memberlakukan perintah "Do Not Resuscitate", namun beberapa negara justru melarang perintah tersebut. Seperti di China & Korea Selatan, perintah "Do Not Resuscitate" dilarang dengan asas keadilan, karena tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) harus dilakukan sama pada setiap orang dalam kondisi & tempat yg sama. Inggris juga melarang perintah "Do Not Resuscitate" karena orang yg diberikan label "Do Not Resuscitate" memiliki kemungkinan untuk ditelantarkan & tidak mendapatkan tindakan medis yg layak. Aspek lain yg banyak dipakai untuk menolak perintah "Do Not Resuscitate" adalah aspek etis & kaidah agama. Agama tidak memberikan kuasa pada manusia untuk dapat menentukan hidup & mati seseorang sebagaimana keputusan perintah "Do Not Resuscitate" yg dianggap dapat menentukan hidup & mati seseorang.
Terlepas pro kontra yg terjadi, pengambilan keputusan perintah "Do Not Resuscitate" sangat rumit untuk dilakukan. Keputusan tersebut harus didiskusikan dengan baik antara dokter & tenaga kesehatan profesional, serta harus atas permintaan dari yg bersangkutan atau keluarga dekatnya. Selain itu, kasus medis yg dialami oleh seseorang memiliki angka keberhasilan pengobatan yg rendah, pasien tidak sada secara permanen, pasien berada dalam kondisi terminal, atau adanya fungsi diskronik dimana kerugian akan lebih banyak didapatkan ketimbang keuntungan kalau tindakan resusitasi dilakukan.
*************************************************
Selain kasus di atas, ada tiga macam kasus penting yg juga jadi dasar hak bagi seorang pasien untuk menolak intervensi medis seperti tindakan resusitasi & memilih untuk mengakhiri hidup.
Quote:
Kasus Theresa Schiavo
Pada tanggal 25 Februari 1990 ketika berumur 26 tahun, Theresa Schiavo mengalami serangan jantung di rumahnya di St. Petersburg, Florida. Dia berhasil diresusitasi, namun dia justru mengalami kerusakan di bagian otak yg parah karena kekurangan oksigen & mengalami koma. Setelah dua setengah bulan tanpa ada perbaikan, diagnosis kondisi Theresa diubah jadi status vegetatif persisten. Selama dua tahun berikutnya, dokter mencoba berbagai tipe terapi termasuk terapi okupasi, terapi wicara, terapi fisik, & terapi eksperimental lainnya. Mereka berharap sanggup mengembalikan Theresa ke tahap keadaan sadar, namun terapi yg dilakukan tidak membuahkan hasil.
Pada tahun 1998, suami Theresa yg bernama Michael Schiavo mengajukan petisi ke Sixth Circuit Court of Florida untuk melepas selang makanan pada tubuh Theresa sesuai dengan hukum yg berlaku di Florida. Namun, pengajuan petisi tersebut ditentang oleh orangtua Theresa yg bernama Robert & Mary Schindler. Pengadilan memutuskan bahwa Theresa tidak mengharapkan adanya tindakan lanjutan untuk memperpanjang hidupnya. Oleh karena itu, pada tanggal 24 April 2001, selang makanannya dilepas untuk perdana kalinya, & cuma diperbolehkan untuk dipasang kembali beberapa hari kemudian.
Pada tanggal 25 Februari 2005, seorang hakim di Pinellas County kembali memerintahkan pelepasan selang makanan Theresa secara permanen. Namun, keputusan hakim tersebut sempat diwarnai beberapa pengajuan naik banding & intervensi pemerintah federal. Bahkan presiden Bush menandatangani sebuah undang-undang untuk yg memindahkan kasus tersebut ke pengadilan federal. Setelah pengajuan naik banding melalui sistem pengadilan federal yg menguatkan keputusan awal untuk melepas selang makanan pada tubuh Theresa, pada akhirnya tanggal 18 Maret 2005 selang makanan pada tubuh Theresa resmi dilepas. Dan Theresa meninggal pada tanggal 31 Maret 2005.
Quote:
Kasus Nancy Cruzan
Pada tanggal 11 Januari 1983, Nancy Cruzan yg saat itu berumur 25 tahun, kehilangan kendali mobilnya ketika mengemudi di malam hari di dekatCarthage, Missouri. Nancy terlempar keluar dari kendaraan & mendarat dalam keadaan tertelungkup disebuah parit yg berisi air. Paramedis menemukan kondisinya tanpa tanda-tanda vital, namun mereka berhasil mengerjakan tindakan resusitasi terhadapnya. Setelah mengalami koma selama tiga minggu, Nancy didiagnosis masuk ke dalam status vegetatif persisten & pakar bedah memasukkan selang makanan untuk perawatan jangka panjangnya.
Pada tahun 1988, orangtua Nancy meminta dokternya untuk melepas selang makanan pada tubuh Nancy. Namun, pihak rumah sakit menolak untuk mengerjakannya tanpa adanya perintah dari pengadilan. Karena kalau selang makanan dilepaskan, maka hal tersebut akan menyebabkan kematian bagi Nancy. Orangtua Nancy kemudian mengajukan permintaan mereka ke pengadilan, & pengadilan memutuskan bahwa Nancy sudah secara efektif mengarahkan untuk menarik bantuan hidup kalau dia sakit atau terluka karena dia tidak harap melanjutkan hidupnya kecuali dia dapat hidup setidaknya setengah normal. Hal tersebut pernah diberitahukan pada temannya sebelum Nancy mengalami kecelakaan.
Negara bagian Missouri & wali ad litem Nancy mengajukan banding atas keputusan tersebut. Hal yg sama juga dilakukan oleh orangtua Nancy, & pada tahun 1989 Mahkamah Agung setuju untuk mengadili kasus tersebut. Orangtua Nancy kemudian mengumpulkan bukti tambahan bahwa Nancy harap alat bantu hidupnya dihentikan, sedangkan negara bagian Missouri justru menarik diri dari kasus tersebut pada bulan September 1990. Hakim Jasper County Probate yg bernama Charles Teel memutuskan bahwa orangtua Nancy sudah memberi bukti yg jelas & meyakinkan. Oleh karena itu, dia mengeluarkan perintah pengadilan untuk melepas selang makanan Nancy yg dilakuka pada tanggal 14 Desember 1990, & Nancy meninggal pada tanggal 26 Desember 1990.
Quote:
Kasus Karen Quinlan
Pada tanggal 15 April 1975, beberapa hari setelah pindah ke rumah barunya, Karen yg saat itu baru berumur 21 tahun, menghadiri sebuah pesta ulang tahun temannya disebuah bar lokal yg terletak diLake Lackawanna, Byram. Karen hampir tidak makan apa-apa selama dua hari, namun di pesta tersebut dia justru minum beberapa gelas gin & tonik, serta mengkonsumsi valium. Tidak lama setelah itu, dia pingsan & segera dibawa pulang ke rumahnya untuk ditidurkan. Namun, 15 menit kemudian ketika teman-teman memeriksanya, mereka menemukan bahwa dia sudah tidak bernafas. Mereka memanggil ambulan, & tindakanresusitasi dari mulut ke mulut sempatdilakukan. Namun, Karen tetap dia tidak sadar kembali.
Dalam keadaan koma, Karen dirawat selama sembilan hari di Newton Memorial Hospital diNewton, New Jersey, sebelum dipindahkan ke Saint Clare Hospital karena dia masih tetap dalam kondisi tidak responsif. Karen menderita kerusakan otak ireversibel setelah dia mengalami kegagalan pernapasan dalam waktu lama, & menciptakannya masuk ke status vegetatif persisten dimana pada tubuhnya dipasang selang makanan & ventilator untuk membantunya tetap bernapas. Dan selama beberapa bulan berikutnya, dia tetap berada di rumah sakit & kondisinya semakin memburuk.
Orangtua Karen sempat meminta untuk melepaskan ventilator dari tubuhnya karena pasti menyebabkan rasa sakit. Namun, permintaan tersebut ditolak pihak rumah sakit karena jaksa penuntut Morris County, New Jersey, akan membawa hal tersebut ke jalur hukum kalau pihak rumah sakit memenuhi permintaan orangtua Karen. Pada tanggal 12 September 1975, orangtua Karen kemudian mengajukan permintaan untuk melepas ventilator pada tubuh Karen. Namun, permintaan tersebut kembali ditolak oleh hakim pengadilan tinggi New Jersey yg bernama Robert Muir, dengan alasan bahwa pelepasan ventilator melanggar undang-undang tentang pembunuhan New Jersey.
Pengacara orangtua Karen kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung New Jersey. Pada tanggal 31 Maret 1976, Mahkamah Agung mengabulkan permintaan orangtua Karen. Ketika ventilator pada tubuh Karen dilepaskan, dia sempat mengejutkan banyak orang dengan terus bernapas tanpa bantuan ventilator tersebut. Karena kemudian dipindahkan ke panti jompo & diberi makan dengan nutrisi buatan selama sembilan tahun, hingga dia meninggal karena gagal pernapasan pada tanggal 11 Juni 1985.
*************************************************
Sekian, & terimakasih.
*
*
*
*
*
sumber 1, sumber 2, sumber 3, sumber 4, sumber 5, sumber 6, sumber 7